WAKAF MANDIRI - Zakat merupakan suatu ibadah yang berdimensi sosial dan sebagai tiang ekonomi dalam perekonomian modern. Saat ini memiliki prospek yang sangat bagus dan menentukan, untuk peningkatan kesejahteraan umat, peningkatan sumber daya dan menjaga kemampuan ekonomi, serta daya beli masyarakat.
Hal ini dapat tercapai, apabila zakat tersebut dikelola secara modern sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Kemudian diamandemen dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Zakat dan wakaf merupakan instrumen atau alat yang ditawarkan oleh agama Islam untuk berbagi kepada orang lain.
Zakat, merupakan sejumlah harta dalam batas tertentu yang dikeluarkan dari jenis harta tertentu dengan syarat-syarat tertentu dan diberikan pada golongan tertentu.
Sedangkan wakaf, merupakan perbuatan seseorang yang menyerahkan hartanya untuk kemaslahatan yang dikelola secara Syariah.
Manfaat zakat bagi Muzakki (orang yang berzakat):
1. Membersihkan hartanya dari haknya orang lain (mustahik zakat), khususnya haknya fakir miskin.
2. Membersihkan jiwa dari sifat tercela, kikir, tamak, serta sombong.
Hukum Membayar Zakat dan Wakaf
Bagi setiap muslim yang merdeka, baligh, berakal dan mempunyai harta zakawi (harta yang wajib dizakati) yang telah mencapai nisab dan menetapi syarat-syaratnya, wajib untuk mengeluarkan zakat.
Meskipun dalam Al-Quran tidak disebutkan soal waqaf seperti halnya zakat, tetapi dari beberapa ayat Al-Quran, para ahli menyimpulkan bahwa Allah SWT menghendaki adanya lembaga wakaf.
Zakat dan Pengelolaannya.
Manajemen pengelolaan zakat berkembang dari masa ke masa. Pada masa Rasulullah SAW, penghimpunan zakat masih sederhana. Periode Khulafa'ur Rasyidin pengelolaan dan manajemen zakat telah berkembang sesuai keberagaman yang muncul, demikian pula pada masa kekhalifahan Islam.