Wakaf salah satu instrumen ekonomi syariah dengan tujuan untuk memberdayakan kepentingan umat. Dalam UU Nomor 41 tahun 2004 wakaf didefinisikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah benarkan.
Di Indonesia sendiri wakaf tanah masih sangat populer dikalangan masyarakat. Pada umumnya wakaf tanah untuk pembangunan masjid, madrasah, dan lahan pemakaman. Tapi masih ada sebagian besar masyarakat yang belum tahu bagaimana cara wakaf tanah.
Bagaimana Tata Cara Wakaf Tanah Dalam Islam ? Badan Wakaf Mandiri akan berbagi bagaimana cara wakaf tanah dengan mudah dan benar sesuai agama islam. Berikut ini tata cara wakaf tanah dalam islam :
1. Penuhi syarat wakaf terlebih dahulu.
Setelah syarat wakaf terpenuhi, pastikan tanah yang akan diwakafkan tidak ada sengketa. Keluarga mengetahui jika tanah yang dipilih untuk di wakafkan.
Melengkapi surat-surat kepemilikan tanah dan data identitas diri. (sertifikat hak tanah, tanda bukti kepemilikan tanah, surat keterangan dari kepala desa dan camat kebenaran kepemilikan tanah dan tidak dalam sengketa, surat pendaftaran tanah.)
2. Jika surat-surat sudah lengkap, wakif boleh mendatangi Badan Wakaf Mandiri selaku lembaga nazhir yang diakui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) ataupun nazhir lainnya. Wakif dan nazhir datang ke Kantor Urusan Agama menemui Pejabat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk membuat ikrar wakaf. Wakif mengucapkan ikrar wakaf dan kehendak wakaf kepada nazhir yang dipilih untuk mengelola tanah wakaf dihadapan PPAIW dan saksi-saksi.
Setelah mengucapkan ikrar wakaf dan kehendak wakaf, wakif telah sah menyerahkan tanahnya secara hukum kepada nazhir untuk kelola. Kemudian PPAIW akan membuat ikrar wakaf dalam bentuk W.2 dengan dilampirkan materi yang berlaku, dan akan diserahkan kepada wakif dan nazhir. Nazhir wajib mendaftarkan tanah wakaf yang telah diterima dari wakif ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Itulah tahapan dan alur cara wakaf tanah. Akan terasa lebih mudah jika wakif sebelumnya berkonsultasi kepada lembaga nazhir professional dan terpercaya. Nazhir nantinya akan membantu dan memberikan solusi agar tanah yang diwakafkan bisa lebih bermanfaat secara optimal.
Badan Wakaf Mandiri adalah nazhir yang diakui oleh BWI dengan nomor pendaftaran 3.3.00052 pada 15 April 2014. Berkiprah lebih dari 10 tahun sebagai divisi wakaf dari LAZNAS Yatim Mandiri telah mengelola tanah wakaf dan mengoptimalkan agar produktif.
Hasilnya adalah SMP dan SMA Insan Cendekia Mandiri Boarding School yang berada di Sarirogo, Sidoarjo, dan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan di Pesantren Kemandirian yang ada di Desa Jatibatur, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen Jawa Tengah.(irs)
Layanan Wakaf Amanah dan Terpercaya
Bersama Badan Wakaf Mandiri
Hubungi kami sekarang juga
Hotline : 0811-3155-001