...
PENGERTIAN WAKAF UANG (TUNAI), HUKUM, TATA CARA DAN MENURUT IMAM MAZHAB

Wakaf termasuk amal ibadah yang paling mulia bagi kaum muslim, yaitu berupa membelanjakan harta benda. Dianggap mulia, karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, tetapi pahalanya juga tetap mengalir terus, meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Bertambah banyak orang yang memanfaatkannya, bertambah pula pahalanya terlebih bila yang memanfaatkan hasil wakaf ini orang yang berilmu dinul Islam, ahli ibadah menurut Sunnah dan ahli da’wah Salafiyah, tentunya akan lebih bermanfaat lagi. Ini semua akan dipetik oleh pekawakafnya besok pada hari kiamat.

Wakaf sendiri memiliki beberapa macamnya seperti wakaf uang, wakaf tanah, wakaf produktif dan masih banyak yang lainnya. Ambil contoh seperti wakaf uang atau nama lainnya adalah wakaf tunai. Wakaf Tunai adalah wakaf yang hanya dikerjakan baik itu per seorangan, badan lembaga atau hukum yang hanya dalam bentuk uang tunai. Hukum dari wakaf tunai sendiri menurut para ulama yaitu mubah atau boleh.

Wakaf uang dalam perspektif hukum islam (Fiqih) adalah Dalam sejarah Islam, alokasi yang sebenarnya uang telah dipraktekkan sejak awal abad kedua Hijriyah seperti yang dijelaskan oleh Imam Syafi'i mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dijelaskan bahwa Imam al-Zuhri [124 H] salah seorang peneliti terkemuka dan pendiri kodifikasi hadits memfatwakan, wakaf Advokat dinar dan dirham untuk pembangunan sarana propaganda, sosial dan pendidikan umat Islam. Cara ini adalah untuk membuat uang sebagai modal usaha dan kemudian menyebarkan manfaat.

Meskipun uang wakaf telah dipraktekkan sejak awal abad kedua AH dan kompetensi difatwakan oleh Imam al-Zuhri seperti dijelaskan di atas, itu adalah uang tunai tepat Wakaf di empat sekolah yurisprudensi masih di bawah diskusi antara otorisasi dan tidak memungkinkan wakaf tunai.

Potensi wakaf baik berupa uang (tunai), tanah dan profuktif di indonesia sangatlah besar dengan populasi penduduk masyarakat indonesia yang ber mayoritas menganut Agama Islam. Dengan populasi insyallah sekitar 200 jutaan lebih merupakan peluang bagi daya tarik wakaf baik melalui per orangan, lembaga atau badan hukum.

Wakaf uang (tunai) juga di sebut sebut dengan sebagai instrumen finansial islami. Dikarenakan harta yg telah disalurkan tidak bisa dimiliki kembali oleh wakif. Karena sudah menjadi haknya allah untuk ditujukan kepada kemaslhatan ummat.

Contoh wakaf uang sendiri yaitu semisal wakif ingin memberikan uang senilai 100 Juta kepada nazhir itu termasuk wakaf uang. Semisal pewakaf ingin mengumpulkan donasi uang melalui media komunikasi untuk pembangunan pesantren ICMBS Yatim Mandiri berupa tanah dan bangunan, itu merupakan wakaf melalui uang. Karena yang diserahkan pada hakekatnya tanah dan bangunan yang hanya wakaf melalui uang.

Untuk ketentuan wakaf uang bisa disepakati dalam meja bersama antara nazhir dan pewakaf. Agar menemukan sebuah titik kejelasan bersama sama dan menghasilkan kesepakatan yg baik di antara sesama.

Konsep wakaf uang merupakan bukan konsep yang begitu sulit, karena hanya perlu sebuah akad dan barang nya serta tidak memerlukan proses yang begitu rumit. Keunggulan atau kelebihan wakaf uang adalah terbilang sangat mudah dan tidak memerlukan effort yang begitu besar untuk me wakafkan uang kepada nazdir yang di amanahkan dalam menjadi pelayanan wakaf untuk kemaslahatan ummat.

Adapun ada keutamaan tersendiri jika bapak dan ibu menaruh kepercayaan ber wakaf kepada kami Badan Wakaf Mandiri (BWM). Berikut ini keutamaan atau kelebihan wakaf bersama wakaf mandiri :

  1. Wakaf untuk Adek adek yatim dan Pesantren Kemandirian
  2. Wakaf bersama kami insyallah akan mendapatkan sertifikat dengan ketentuan yang ada. Sehingga dapat menjadi bukti kuat kalau sudah pernah ada proses wakaf bersama kami.
  3. Pelayanan yang Fast Respon untuk kemudahan proses wakaf bersama kami
  4. Insyallah kami transparan dalam segala bentuk proses wakafnya.
  5. Penyaluran melalui lembaga sesuai syariat
  6. Memiliki surat izin resmi wakaf langsung dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Itulah salah satu termasuk kelebihan wakaf bersama Badan Wakaf Mandiri. Insyallah kami siap melayani dengan setulus hati agar bapak dan ibu merasakan kenyamanan dalam bentuk apapun.

Wakaf uang diatur dalam Undang Undang (UU) No 41 tahun 2004. Dalam hal ini bisa dijadikan rujukan teruntuk wakif yang ingin mewakafkan hartanya kepada nazhir agar tidak mudah untuk di tipu oleh oknum oknum yang tidak ber tanggung jawab.

Ada unsur unsur yang harus kita ketahui bersama dalam mewakafkan harta kita kepada Allah swt yang bertujuan untuk ibadah dan kesejahteraan umum di antaranya :

  1. Wakif
  2. Nazhir
  3. Harga Benda Wakif
  4. Ikrar Wakaf
  5. Peruntukan Harta Benda Wakaf
  6. Jangka Waktu Wakaf

Sebagai wakif ada ketentuan prosedur siapakah yang berhak untuk mewakafkan hartanya kepada nazdhir yaitu

  • Perseorangan
  • Organisasi
  • Badan Hukum

Wakaf Uang (Tunai) menurut imam mazhab diantaranya Imam Hanafi, Maliki dan Hambali wakaf benda bergerak yang diizinkan disediakan menjadi urf (kebiasaan) dalam masyarakat dan memberikan manfaat seperti menyumbangkan buku, manuskrip dan uang. Sedangkan untuk wakaf menurut majelis ulama indonesia atau menurut MUI yaitu jawaz (boleh). Nilai utama dari uang harus Wakaf menjamin konservasi, tidak dapat dijual, dialihkan atau ditransfer

Bapak dan ibu jika ingin wakaf selain wakaf uang juga bisa melalui kami bisa berupa wakaf tanah, atau wakaf produktif atau wakaf yang lainnya. Sehingga bapak ibu tidak perlu untuk khawatir soal itu, semisal memiliki sebuah lahan pekarangan senilai 1 hektar bisa bapak wakafkan melalui kami Badan Wakaf Mandiri.

Jika bapak dan ibu memiliki hajad wakaf kan berupa uang tunai dengan hajad diperuntukan untuk pembangunan masjid, pendidikan atau pesantren insyallah kami dapat membantu dengan segala kenyamanan.

Bagaimana Tata Cara Wakaf Uang (Tunai) bersama Badan Wakaf Mandiri ? yaitu silahkan bagi bapak dan ibu bisa menghubungi melalui hotline : 0811-3155-001  yang insyallah kami sediakan dan bisa melalui platform website kami di https://wakafmandiri.org/ untuk memudahkan donasi bapak dan ibu sekalian.

Terimah kasih sudah berkenan untuk mengunjungi kami Badan Wakaf Mandiri semoga segala hajad bapak dan ibu dapat diberikan kemudahan dan kelancaran. Insyallah jika bapak dan ibu niatkan karena Allah sesungguhnya akan dimudahkan disegala aktivitasnya serta akan mendapatkan jatah tempat surga dengan bersebelahan bersama baginda Nabi Muhammad Saw. Amin Allahuma Amin.

___________________________

Layanan Wakaf Amanah & Terpercaya
Bersama Badan Wakaf Mandiri

Hubungi kami sekarang juga
Hotline : 0811-3155-001