WAKAF MANDIRI - Benda wakaf adalah segala benda, baik benda bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki daya tahan tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam. Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan, apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif secara sah. (UU Wakaf Pasal 12)
Harta benda wakaf terdiri dari,
Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak meliputi,
Hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari,
Harta Benda Wakaf Bergerak.
Benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi. Yakni,
Benda bergerak, selain uang karena Peraturan Perundang-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Yaitu,
A. Surat berharga, berupa,
1. Saham;
2. Surat Utang Negara;
3. obligasi pada umumnya; dan/atau
4. surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
B. Hak Atas Kekayaan intelektual yang berupa,
1. hak cipta;
2. hak merk;
3. hak paten;
4. hak desain industri;
5. hak rahasia dagang;
6. hak sirkuit terpadu;
7. hak perlindungan varietas tanaman; dan/atau
8. hak lainnya.
C. Hak atas benda bergerak lainnya yang berupa,
1. hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda bergerak; atau
2. perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak
Jadi, benda yang bisa diwakafkan tidak hanya berupa benda tidak bergerak. Seperti hak atas tanah saja, tetapi bisa juga benda tidak bergerak lainnya. Seperti bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, atau benda bergerak seperti uang, logam mulia, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan sebagainya. Wallahu a’lam.