WAKAF MANDIRI - Secara definisi dan fiqih, wakaf adalah mengubah pemanfaatan dari milik pribadi menjadi milik umum. Dari tidak beramal atau tidak berpahala, menjadi berpahala jariyah sampai hari kiamat.
Misalnya, kita memberikan pemanfaatan masjid atau mushollah untuk umum, jalan untuk umum, ilmu untuk umum, makanan untuk umum, jembatan untuk umum, sekolah untuk umum, dan lainnya.
Sebagai dasar perwakafan dalam islam kita bisa merenungkan, makna Al-Quran Surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92, bahwa berbuat kebaikan karena Allah SWT merupakan hal yang mesti kita lakukan dalam hidup ini. Agar kita beruntung, baik di dunia maupun di akhirat.
Mari kita wakafin aja semua yang bisa kita wakafkan. Karena berwakaf akan memberikan pahala terus menerus kepada kita, ketika kita tidak lagi berada di dunia ini, meninggalkan dunia ini. Mari kita mewakafkan uang kita melalui masjid, pembangunan masjid, sekolahan dan lainnya.
Mari kita berwakaf berupa makanan ke masjid, ke panti asuhan. Mari mewakafkan tanah kita, ketika ada pembangunan jalan-jalan umum. Mari wakafkan uang kita untuk membangun jembatan, gorong-gorong dan lainnya.