...
Wakaf Untuk Orang Tua Yang Wafat

WAKAF MANDIRI - Tak ada satu pun anak yang bisa membalas budi atas perjuangan orang tua. Namun salah satu yang bisa dilakukan untuk membalasnya adalah dengan memperbanyak amalannya, yaitu wakaf untuk orang tua.

Wakaf untuk orang tua, bisa jadi salah satu cara selain berbuat baik langsung pada keduanya. Apalagi jika orang tua telah wafat, maka doa dan sedekah jariyah atasnya sangat memberatkan timbangan amal mereka.

Dalil wakaf untuk orang tua adalah, “Apabila manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan doa anak sholeh untuk orangtuanya.” (HR. Muslim)

Dalam hadits lain terkait wakaf orang tua. Yakni, “Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan ketika itu aku tidak hadir. Apakah dia mendapat aliran pahala jika aku bersedekah atas nama beliau?“ Nabi SAW menjawab, “Ya.” (HR. Bukhari)

Ini adalah cerita Saad bin Ubadah. Saat itu, ia memang tidak bisa mendampingi orang tua karena tengah tidak berada di tempat. Tapi saat Rasulullah SAW bersabda seperti itu, ia seketika berucap, “Saksikanlah, bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan atas namanya.”

Dari hadist tadi, menjadi dasar bahwa sedekah jariyah atau ibadah wakaf bisa dihadiahkan untuk seseorang. Termasuk orang tua, walaupun orang tersebut telah meninggal dunia.

Bagi orang tua yang telah wafat, tentunya adanya amal wakaf dari sang anak akan sangat bermanfaat di akhirat. Sebab wakaf adalah amalan di mana pahalanya akan terus mengalir meskipun orangnya telah meninggal.

Tak heran jika wakaf disebut pula sebagai amalan yang kekal. Sebab, selama harta yang diwakafkan terus dimanfaatkan dan dikelola baik, maka ia akan terus mendatangkan pahala.

Selain itu, wakaf juga tak hanya bermanfaat bagi orang yang berwakaf saja. Keberadaan wakaf juga menjadi jalan manfaat dan maslahat bagi sesama yang membutuhkan. Jika seseorang mewakafkan uangnya untuk membangun sumber air di kawasan terpelosok yang kekurangan air, masyarakat sekitar pasti akan sangat bersyukur dengan adanya wakaf itu.