WAKAF MANDIRI - Pengumpulan wakaf uang di Indonesia telah dimulai sejak pencanangan wakaf uang yang telah dideklarasikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara pada tanggal 8 Januari 2010. Badan wakaf Indonesia berupaya terus mengkampanyekan penghimpunan wakaf uang yang bersekala nasional dan internasional. Sementara wakaf uang ditingkat lokal dan nasional, diserahkan kepada lembaga wakaf yang dikelola oleh masyarakat yang sudah lama bergerak dan aktif mengelola wakaf.
Dana wakaf yang terkumpul ini digulirkan dan diinvestasikan oleh nazhir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif. Misalnya pengembangan wakaf uang dalam produk lembaga keuangan syariah atau membangun sebuah kawasan perdagangan yang sarana dan prasarananya dibangun di atas lahan wakaf dan dari dana wakaf. Proyek ini ditujukan bagi kaum miskin yang memiliki bakat bisnis untuk terlibat dalam perdagangan pada kawasan yang strategis dengan biaya sewa tempat yang relatif murah. Sehingga akan mendorong penguatan pengusaha muslim dan sekaligus menggerakkan sektor riil secara lebih massif. Lalu keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan umat dan bangsa secara keseluruhan.
Pengembangan wakaf uang dapat pula dilakukan dengan cara memproduktifkan wakaf tanah yang kekurangan modal untuk pengelolaan dan pengembangannya. Wakaf uang dengan mudah mengembangkan wakaf tanah yang kurang maksimal dalam pengelolaannya, baik di desa atau di kota sesuai dengan potensi ekonominya. Tanah wakaf yang berada di kawasan industri dapat dibangun lahan pertokoan dan perdagangan, di kawasan pemukiman dapat dibangun rumah susun sewa sederhana (rusunawa) yang hasilnya dapat mensubsidi kredit perumahan masyarakat miskin, di daerah wisata yang strategis, dapat dikembangkan dengan cara membangun pusat pelatihan, hotel, rumah sakit dan pusat perdagangan.
Sementara itu, menurut Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf. Yakni,
Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang dalam bentuk investasi, selain pada bank syariah harus diasuransikan pada asuransi syariah. Demikian juga Sebaran investasi harta dalam bentuk wakaf uang (portofolio wakaf uang) dapat dilakukan dengan ketentuan 60 % (enam puluh perseratus) investasi dalam instrumen LKS dan 40 % (empat puluh perseratus) di luar LKS. Dari hasil pengelolaan bersih harta benda wakaf, nazhir dapat menerima keuntungan tidak melebihi 10% dan penyaluran hasil dan manfaat wakaf kepada peruntukannya (mauquf ’alaih) tidak kurang dari 90%. Ketentuan Undang-undang wakaf ini untuk memaksimalkan fungsi perwakafan.