WAKAF MANDIRI - Wakaf memiliki makna menahan pokok suatu benda, dan mengalirkan manfaat dari benda tersebut pada sesama. Wakaf adalah salah satu ibadah mulia, karena berkaitan dengan berbagi pada sesama. Namun, keutamaan dan manfaat wakaf berbeda dengan sedekah.
Keutamaan dan manfaat wakaf jauh lebih besar daripada bersedekah biasa. Sebab wakaf sifatnya kekal, sehingga manfaatnya pun bisa dipakai umat selama wakaf itu masih ada dan digunakan. Dalam Islam, wakaf juga bermakna menyempurnakan kebaikan. Terkait hal tersebut, ini tercantum dalam firman Allah SWT, dan ditegaskan kembali oleh kisah-kisah Nabi dan sahabat yang berwakaf.
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai, dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92)
Berikut beberapa keutamaan dan manfaat wakaf. Yakni,
Bagi orang yang menunaikan wakaf, ini adalah investasi akhirat yang sangat besar. Ia menyedekahkan harta yang utuh nilainya, namun manfaat yang dialirkan dari harta tersebut terus mengalirkan pahala, sekalipun orang yang berwakaf telah meninggal dunia.
“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakan orangtua.” (HR. Muslim)
Dengan berwakaf, kita tengah membantu saudara yang membutuhkan. Seperti kisah Utsman bin Affan yang mewakafkan sumur. Ia berkontribusi membantu umat yang kala itu menderita karena kemarau.
Sumur Utsman dimanfaatkan terus menerus, digulirkan secara produktif, sehingga menjadi kebun kurma, dan hasilnya disalurkan untuk membantu masyarakat membutuhkan dan orang-orang miskin.
Adanya wakaf semakin menyambung tali ukhuwah. Karena orang-orang yang membutuhkan (mauquf alaih), kemudian merasakan manfaat dari benda wakaf yang diwakafkan orang yang berwakaf (wakif).
Sehingga kesenjangan sosial pun semakin menyempit di antara masyarakat, mengeratkan persaudaraan umat Islam, dan silaturahmi yang hangat tetap terjaga.
Wakaf banyak digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan pendidikan (sekolah), keagamaan (masjid dan pesantren), atau kesehatan (klinik). Adanya wakaf memudahkan kehidupan masyarakat.