WAKAF MANDIRI - Pendidikan adalah salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur kemajuan suatu negara. Namun, saat ini pendidikan di Indonesia masih tertinggal dari negara lain. Banyak faktor penyebab rendahnya pendidikan tersebut. Antara lain, kurangnya pemerataan kesempatan pendidikan, biaya pendidikan yang mahal, kurangnya kemampuan pelajar, dan kurangnya pelatihan untuk tenaga pendidik.
Tidak sedikit anak yang putus sekolah akibat permasalahan ekonomi, yakni mahalnya biaya untuk melanjutkan sekolah. Begitu juga mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, karena keterbatasan biaya membuat mereka pada akhirnya mengurungkan niat untuk meraih cita-citanya. Padahal, tidak sedikit dari mereka yang berprestasi dan memiliki keinginan yang sangat besar untuk melanjutkan pendidikan.
Kita dapat belajar dari negara-negara yang pendidikannya telah maju. Seperti pendidikan yang telah maju di Mesir sejak 975 M. Salah satu universitas di sana telah menerapkan konsep wakaf untuk pendidikan. Hingga saat ini universitas tersebut mampu memberikan beasiswa kepada orang-orang dari berbagai penjuru dunia untuk kuliah gratis. Universitas tersebut yaitu Universitas Al - Azhar, universitas yang aset wakafnya, bahkan melebihi aset negara.
Pendidikan di negara-negara barat maju, karena menerapkan konsep dana abadi (endowment fund). Endownment fund sudah diterapkan untuk pendidikan di Barat sejak 1502 M oleh Lady Margaret Beaufort di Universitas Oxford dan Cambridge. Mereka menggunakan kumpulan dana tersebut untuk memenuhi biaya operasional universitas dan pemberian beasiswa.
Hingga saat ini, sebanyak 11 universitas terkenal di dunia berkembang melalui sistem wakaf. Universitas tersebut antara lain Massachusetts Institute of Technology, Harvard University, University of Cambridge, Stanford University, California Institute of Technology (Caltech), University of Oxford, University College London (UCL), Imperial College London, ETH Zurich Swiss Federal Institute of Technology, University of Chicago, Princeton University.
Di Indonesia, wakaf telah diatur dalam Undang - Undang No. 41 Tentang Wakaf. Wakaf adalah suatu perbuatan menyerahkan seluruh atau sebagian harta yang kita punya untuk keperluan ibadah atau lainnya sesuai syariah. Harta tersebut dapat berupa harta tetap seperti tanah atau aset lancar seperti uang.
Wakaf untuk pendidikan termasuk dalam jenis wakaf produktif. Konsep wakaf pendidikan yaitu, dimana dana dikumpulkan dengan konsep crowdfunding. Kemudian kumpulan dana tersebut diinvestasikan ke perusahan - perusahaan yang profitable, ataupun UMKM yang ingin diberdayakan dan hasilnya dapat digunakan untuk keperluan operasional pendidikan, pemberian beasiswa kepada siswa atau mahasiswa yang berprestasi, namun tidak mampu melanjutkan pendidikan, dan kebutuhan pendidikan lainnya.
Ada beberapa cara untuk memaksimalkan kebermanfaatan dari konsep wakaf untuk dunia pendidikan di Indonesia. Yakni:
1. Pererat hubungan dengan para alumni dan almamater. Dengan cara membuat sebuah database donatur wakaf.
2. Berikan edukasi terkait kebermanfaatan wakaf di dunia pendidikan.
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan.