...
Wakaf, Potensi Besar Tapi Belum Optimal

WAKAF MANDIRI - Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim terbanyak, namun berbagai permasalahan perekonomian yang kerap terjadi hingga saat ini, ialah kemiskinan. Padahal, amanat sesuai UUD RI salah satunya adalah memajukan kesejahteraan umum.

Namun, untuk mencapai itu semua tentunya tidak mudah. Perlu menggali potensi yang terdapat dalam pranata keagamaan yang memiliki manfaat ekonomis. Langkah yang paling strategis ditangan masyarakat yang beragama Islam, ialah pengoptimalan wakaf, guna menjadi pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tapi memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wakaf memiliki potensi yang besar untuk membantu pemerintah, meratakan distribusi pendapatan terutama dalam mengatasi kemiskinan. Serta dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun, potensi yang begitu besar dari wakaf ini, belum terealisasikan secara optimal. Bahkan pemanfaatan wakaf juga belum dikelola secara baik. Padahal nyatanya, dana wakaf cenderung diberikan untuk pemberdayaan ekonomi umat. Tentunya tidak terlepas untuk kegiatan ibadah yang lazim, seperti pendirian masjid, sekolah, madharasa, pondok pesantren dan makam.

Masalah ini tentunya disebabkan karena belum optimalnya pengembangan dana wakaf secara tertib dan efisien. Sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara dengan baik, terlantar atau beralih tangan kepada pihak ketiga.

Padahal hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum. Terjadinya masalah ini biasanya karena adanya kelalaian dari pihak nadzir. Karena masih kurangnya pemahaman tentang dana wakaf dalam pengelolaannya dan pengembangannya. Selain itu, kerap terjadinya kelalaian dari pihak nadzir, sehingga membuat masyrakat enggan mewakafkan sebagian hartanya.

Namun tidak sepenuhnya masalah ini terjadi dari pihak nadzir, tentunya sikap masyarakat yang kurang edukasi perihal wakaf, juga menjadi salah satu problematika yang membuat potensi dana wakaf belum terealisasikan. Sikap kurang peduli ataupun belum memahami status harta wakaf yang seharusnya dilindungi untuk kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan wakaf.