WAKAF MANDIRI - Pendidikan merupakan salah satu pondasi dalam membangun peradaban saat ini dan masa depan. Tanpa pendidikan, sebuah bangsa tidak dapat menghargai apapun. Indonesia perlu serius dalam hal pendidikan, yang merupakan amanat dari UUD 1945 yaitu "Mencerdaskan kehidupan bangsa".
Dalam Islam, pendidikan menjadi salah satu bagian dari lima maqasid syariah. Yaitu, al-aql yang mengharuskan manusia memelihara akal dan pikiran. Terpeliharanya akal dan pikiran, membutuhkan pendidikan sebagai akses utamanya. Tanpa pendidikan, akal ataupun pikiran hanya akan tumbuh menjadi komponen yang tidak berarti. Bahkan bisa menghambat perkembangan seorang manusia. Hal itu cukup menggambarkan bagaimana pendidikan adalah kebutuhan primer yang harus terpenuhi.
Memasuki era yang semakin modern, pendidikan terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, terutama dengan teknologi dan informasi. Adaptasi tersebut membuat pendidikan bertransformasi menjadi kebutuhan yang sangat mahal. Fasilitas-fasilitas yang ditawarkan menuntut masyarakat untuk membayar uang lebih banyak agar memperoleh pendidikan.
Permasalahan pendidikan di Indonesia, bermuara pada aspek material menyangkut ketersediaan pendanaan. Baik pendanaan dari penyedia fasilitas pendidikan seperti kampus dan sekolah, maupun dari keterbatasan dana pihak masyarakat untuk menjangkau fasilitas pendidikan yang ada.
Berkaitan dengan pendanaan, Islam sendiri memiliki beberapa instrument keuangan sosial yaitu Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf. Dari keempat instrument tersebut, wakaf bisa menjadi pilihan untuk dikelola sebagai alternatif, atau bahkan solusi bagi pendidikan di Indonesia. Sifatnya yang sustainable sangat cocok, jika dijadikan pendukung pendanaan dari fasilitas-fasilitas pendidikan.
Wakaf menjadi salah satu philanthropy berbasis Islam yang mempunyai keunggulan dan ciri khasnya sendiri. Wakaf adalah harta yang kepemilikannya dilepaskan dan menjadi milik Allah, yang artinya wakaf tidak boleh diambil kembali baik dari segi apapun.
Sesuai dengan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim radhiyallahu 'anhuma yang umum dikenal dengan sebutan muttafaqun a'alaih, secara prinsip (pada prinsipnya), harta wakaf itu tidak boleh dijualbelikan, tidak boleh dihibahkan, dan juga tidak boleh diwariskan.
Secara hukum positif, negara juga mengaturnya dalam UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan bahwa, "Wakaf yang sudah diikrarkan tidak dapat dibatalkan." (Pasal 3). Hal itu bisa menjadi gambaran, bahwa sifatnya yang suistainable dikuatkan oleh UU yang ada di Indonesia.
Dalam perkembangannya, Wakaf saat ini dihadirkan dalam bentuk wakaf produktif. Hal ini sebagai cara untuk menghadirkan wakaf, agar lebih implemetatif terhadap kebutuhan zaman. Pemanfaatan wakaf sangatlah luas dan dapat diperuntukkan ke berbagai bidang produktif, terutama pada sektor pendidikan.
Sebagai contoh, seperti Kampus Kemandirian Yatim Mandiri yang terletak di Jalan Raya Sarirogo No. 1, Sidoarjo. Komplek Pendidikan yang dibangun dari wakaf di WAKAF MANDIRI tersebut, meliputi asrama siswa, lapangan olah raga, masjid, sekolah SMP, SMA, ITICM (Institut Teknologi Insan Cendekia Mandiri) dan STAINIM (Sekolah Tinggi Agama Islam An-Najah Indonesia Mandiri).
Dan semuanya itu, gratis untuk biaya sekolah dan biaya kebutuhan sehari-hari (makan dan kebutuhan lainnya) untuk anak yatim dan dhuafa. Harapannya, semua kegiatan yang dilakukan dengan wakaf di WAKAF MANDIRI dapat didukung sepenuhnya dan masyarakat dapat berkontribusi bersama-sama untuk meningkatkan kualitas pendidikan.