...
Wakaf Uang, Momentum Berbagi Disaat Pandemi

WAKAF MANDIRI - Pandemi Covid-19 telah melanda dunia, mengakibatkan jutaan orang terkonfirmasi positif, dan tidak sedikit yang meninggal dunia. Pandemi ini bisa menjadi momentum untuk bekerja sama, bergotong royong dan solidaritas sosial, seperti wakaf. Ibadah sosial ini dimaksudkan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan umat manusia.

Ajaran wakaf telah diisyaratkan secara garis besar dalam Al-Quran. Antara lain QS. Al-Baqarah ayat 44 dan 224, dan QS. Ali ‘Imran ayat 92. Yakni, ”Mengapa kamu menyuruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedangkan kamu melupakan dirimu sendiri, padahal kamu membaca Kitab (Taurat)? Tidaklah kamu mengerti?” (QS. Al-Baqarah: 44).

”Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan menciptakan kedamaian di antara manusia. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 224).      

”Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh Allah Maha Mengetahui.” (QS. Ali ‘Imran: 92).   

Terdapat hadits khusus mengenai anjuran wakaf ini. Rasulullah SAW bersabda, ”Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga macam: shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat atau anak saleh yang mendoakan kepadanya.” (HR. Al-Bukhârî dan Muslim dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anh)   

Jelas, Islam mensyariatkan lembaga wakaf untuk kemaslahatan umat manusia. Namun, di tanah air, wakaf masih dipandang sebagai ibadah yang identik dengan 3 M (makam, masjid dan madrasah). Padahal potensi wakaf di Indonesia sangat besar untuk pemerataan ekonomi. Pandangan tersebut akibat minimnya literasi atau bacaan kita terkait wakaf. Oleh karena itu, di era revolusi industri 4.0, semestinya wakaf produktif menjadi gerakan yang mampu membuat masyarakat lebih sadar mengenai pentingnya wakaf untuk percepatan pertumbuhan ekonomi.

Wakaf Uang  

Tata cara pemanfaatan wakaf uang dilakukan dengan menjaga dan melestarikan nilainya, seperti investasi melalui mudharabah (sistem bagi hasil) dan semisalnya. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Dan wakaf uang ini hanya boleh disalurkan serta digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syara’.

Kita patut bersyukur, telah mempunyai peraturan perundang-undangan khusus mengenai wakaf, yaitu UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP No. 42 Tahun 2006. Undang-undang ini memerinci wakaf ada dua macam. Yakni wakaf benda bergerak dan wakaf benda tidak bergerak. Wakaf benda bergerak mencakup wakaf uang (wakaf tunai), logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang ini juga mengatur pengelolaan wakaf secara produktif untuk memajukan kesejahteraan umum. Sungguhpun demikian, pengelolaan wakaf uang tidak mudah, risikonya cukup tinggi. Maka, pengelolaan dan pengembangan wakaf uang harus dilakukan oleh nazhir (pengelola) yang profesional. Jadi, marilah kita gerakkan berwakaf uang untuk kesejahteraan bangsa disaat pandemi ini.