WAKAF MANDIRI - Dalam Islam dikenal adanya konsep distribusi kekayaan. Ini untuk mengantisipasi perputaran kekayaan pada orang-orang tertentu saja. Islam mengenalkan beberapa model instrumen ekonomi untuk menjamin keadilan sosial dan pemerataan ekonomi. Di antaranya adalah zakat, infak, dan wakaf.
Zakat dan infak meski secara prinsip berbeda, tapi dari segi pendistribusiannya memiliki kesamaan, yaitu lebih dialokasikan untuk kepentingan konsumtif. Inilah yang membedakan kedua instrument ini dengan instrument wakaf yang bersifat produktif.
Instrumen wakaf mengajak pengelola aset (nadzir) untuk berjiwa entrepreneur guna mengembangkan harta wakaf. Kemudian hasil laba dari pengembangan harta tersebut, digunakan untuk kepentingan umat Islam. Berarti, dalam instrumen wakaf, harta pokoknya harus dikelola dan tidak boleh habis, sementara hasilnya boleh didermakan. Wakaf telah menjadi paradigma dan instrument baru di Indonesia, karena instrument wakaf telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Wakaf adalah instrument untuk kesejahteraan umat yang pertama kali dilakukan oleh Umar bin al Khtthab seizin Rasulullah SAW. Pada saat itu, Umar mempunyai sebidang kebun yang subur dan produktif di Khaibar. Lalu karena ada semangat untuk membantu sesama dan demi kesejahteraan umat, maka Umar bin al Khatthab berkonsultasi kepada Rasulullah SAW. Lalu Rasulullah SAW menganjurkan agar kebun tersebut tetap pokoknya dan dikelola dengan baik, serta hasilnya didermakan kepada masyarakat.
Artinya, pokoknya tetap terpelihara dan terkelola, sementara hasilnya didermakan untuk kepentingan umat. Demikian pula ketika Ali bi Abi Thalib dan Utsman bin Affan mendermakan sebagian kekayaannya untuk dikelola dan hasilnya didermakan untuk kepentingan masyarakat.
Melihat wakaf secara historis, sesungguhnya telah mengajarkan umat Islam akan pentingnya sumber ekonomi yang terus menerus, guna menjamin berlangsungnya kesejahteraan di masyarakat. Wakaf adalah instrumen ekonomi yang memberi kehidupan bagi pengelolanya dan masyarakat. Bukan sebaliknya, wakaf hanya menjadi beban pengelola dan menuntut uluran tangan kedermawanan dari masyarakat.