WAKAF MANDIRI - Setiap ibadah ada tuntunan cara pelaksanaannya agar diterima Allah SWT, termasuk ibadah wakaf. Agar niat kita dalam berwakaf dapat dilaksanakan dengan tertib, maka wakaf harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik menurut ketentuan syar’i maupun peraturan perwakafan.
Misalnya, wakaf tanah. Pertama-tama wakif harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada nazhir, lewat lisan dan/atau tulisan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Ikrar ini wajib disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi. Dalam melaksanakan ikrar tersebut, orang yang berwakaf diharuskan menyerahkan surat-surat kepada PPAIW. Yakni,
Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, bahwa pembuatan AIW benda tidak bergerak wajib memenuhi persyaratan dengan menyerahkan sertifikat hak atas tanah atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya.
Setelah ikrar wakaf diucapkan wakif kepada nazhir di hadapan PPAIW, kemudian ikrar akan dituangkan dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf (AIW). Akta ikrar wakaf tersebut setidaknya akan memuat informasi sebagai berikut,