WAKAF MANDIRI - Pengembangan sektor wakaf produktif melalui pemanfaatan instrumen keuangan sosial syariah dan instrumen integrasi keuangan komersial dan sosial syariah secara strategis dapat mendukung perekonomian nasional.
Ada beberapa langkah penting transformasi wakaf produktif dapat menjadi pilar penting dalam perekonomian. Yakni,
Sedangkan tantangan yang dihadapi dalam mengembangkan ekosistem perwakafan nasional, ialah membangun kepercayaan publik, meningkatkan kapasitas dan kompetensi pihak yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola (nazir), literasi dan edukasi perwakafan, dan harmonisasi antar lembaga dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, juga pentingnya pemanfaatan teknologi dan platform digital, baik untuk meningkatkan kesadaran berwakaf, untuk pengelolaan wakaf maupun pelaporan pemanfaatan wakaf. Melalui pemanfaatan teknologi digital tersebut, transparansi dan pengelolaan wakaf dan kredibilitas pengelola wakaf akan semakin meningkat.
Saat ini, Indonesia telah memasuki era baru perwakafan nasional. Hal ini ditandai oleh tumbuhnya kesadaran kolektif lintas struktur sosial untuk berwakaf, penggunaan teknologi dalam mengelola perwakafan, kesadaran dalam mengelola aset wakaf, wakaf uang yang lebih mudah dan fleksibel, penggunaan Cash Waqf Linked Sukuk
Di tengah masih berlangsungnya Pandemi Covid-19, instrumen keuangan sosial syariah seperti Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) secara strategis mendukung program perlindungan sosial Pemerintah dalam menghadapi dampak sosial pandemi.
ZIS berperan sebagai instrumen sosial yang membantu menjaga pemenuhan kebutuhan masyarakat dhuafa, sekaligus menjaga tingkat konsumsi dalam perekonomian. Hal ini akan membantu upaya pemberdayaan umat di saat daya beli masyarakat menurun signifikan. Instrumen seperti wakaf uang yang digunakan secara produktif, juga turut dapat berkontribusi melalui peningkatan efisiensi dan menurunkan biaya perekonomian.
Sementara itu, pengembangan sektor wakaf produktif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital, diyakini akan mendorong perkembangan yang lebih signifikan dari sektor perwakafan nasional. Teknologi digital akan menjadi katalisator bagi aspek mobilisasi dan penyaluran dana wakaf. Teknologi digital juga akan mendorong efisiensi pada pengelolaan dan efektifitas pada penggunaan dana atau aset wakaf yang dilakukan banyak lembaga keuangan sosial syariah di Indonesia.