WAKAF MANDIRI - Saat ini pengguna internet mencapai 202,6 juta jiwa di Indonesia, dan akan terus bertambah. Banyaknya jumlah tersebut menjadi peluang bagi wakaf online untuk berkembang.
Jika dulu seseorang harus menghampiri kantor nazhir dulu untuk berwakaf, maka dengan wakaf online semua berubah. Tinggal melihat program di situs atau website WAKAF MANDIRI, maka seseorang sudah bisa beramal.
Kendati mudah, wakaf online tetap harus memperhatikan aturan-aturan syariat. Harus tetap memenuhi rukun-rukun wakaf, agar ibadah mulia ini sah dijalankan oleh para pewakaf.
Wakaf dan Rukunnya
Wakaf bermakna menahan (dari kata al habs). Seseorang yang mewakafkan hartanya, berarti menahan nilai dari harta tersebut, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.
Jika seseorang berwakaf secara online, maka uangnya akan digunakan untuk program pendidikan, kesejahteraan anak-anak yatim dan dhuafa, serta program-program sosial lainnya. Kemudian masyarakat bisa memanfaatkan bangunan-bangunan tersebut sesuai kebutuhan.
Wakaf adalah ibadah mulia. Jika seseorang melaksanakannya, pahalanya akan terus mengalir meskipun orang tersebut telah meninggal. Sebagaimana sabda Nabi SAW, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh.” (HR Muslim)
Rukun Wakaf:
1. Wakif (orang yang berwakaf)
2. Mauquf (harta yang diwakafkan)
3. Mauquf ‘alaih (penerima manfaat wakaf)
4. Sighat (pernyataan wakaf)
Tata Cara Wakaf Online
Ada sejumlah tata cara wakaf secara online yang perlu diperhatikan. Fungsinya agar wakif tidak salah pilih dan harta yang tadinya hendak diwakafkan tidak habis dengan sia-sia.
Di Indonesia, aturan terkait wakaf sudah banyak sekali dalam Undang-Undang. Tapi agar pelaksanaanya terjaga, masyarakat pun harus memilih secara teliti jika ingin berwakaf secara online.
Salah satu cara memilihnya adalah dengan melihat apakah lembaga tersebut terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI) atau tidak. Jika terdaftar, maka Anda aman berwakaf di dalamnya.
Biasanya setiap lembaga memiliki spesialisasi program yang biasa mereka lakukan. Ada yang memakai dana wakaf untuk membangun sekolah, pesantren, sumur, masjid, atau pemakaman.
Namun ada pula yang dana wakafnya diputarkan dulu ke dalam bisnis. Barulah setelah menghasilkan, keuntungannya disalurkan pada masyarakat membutuhkan. Itulah yang dinamakan Wakaf Produktif.
Agar transparan, tentu nazhir berkewajiban melaporkan program wakaf pada orang-orang yang berwakaf. Ada yang melaporkannya via WhatsApp, email, media sosial, dan laporan lainnya.