...
Strategi Pengelolaan Wakaf Tunai

WAKAF MANDIRI - Wakaf tunai, merupakan dana atau uang yang dihimpun oleh lembaga pengelola wakaf (nadzir) melalui penerbitan sertifikat wakaf tunai (SWT) yang dibeli oleh masyarakat muslim yang berwakaf. Wakaf telah memainkan peranan yang sangat vital dalam masyarakat muslim di negara-negara Islam.

Namun, di sisi lain terkadang dijumpai adanya penyelewengan pengelolaan wakaf. Oleh karena itu, strategi pengelolaan yang baik perlu diciptakan untuk mencapai tujuan diadakannya wakaf. Salah satu strategi wakaf tunai yang dapat dikembangkan dalam menghimpun wakaf tunai adalah model dana abadi.  

Pada dasarnya tujuan pokok pengelolaan dana abadi dalam konteks wakaf adalah untuk menyediakan pendanaan bagi layanan dan kegiatan sosial yang terus-menerus lewat aset permanen, seperti toko, kebun, kegiatan perdagangan dan sebagainya, untuk memperoleh pemasukan.

Wakaf tunai juga sangat potensial menjadi sumber pendanaan abadi guna melepaskan bangsa dari lilitan hutang dan ketergantungan pada luar. Pada realitanya, telah terjadi transformasi pada dana abadi wakaf yang kini diarahkan menjadi "wakaf tunai".

Dengan potensi wakaf yang sangat besar, diperlukan pemberdayaan wakaf. Dan pemberdayaan wakaf ini mutlak diperlukan dalam rangka menjalin kekuatan ekonomi umat, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak. 

Sedangkan untuk pengoptimalan pengelolaan harta wakaf, diperlukan adanya manajemen pengelolaan wakaf yang benar. Manajemen wakaf berkaitan dengan nadzir selaku pengelola wakaf, sistem pengelolaan wakaf, dan akuntabilitasnya. Oleh karena itu, peran seorang nadzir sangatlah penting dalam pengelolaan harta wakaf.