WAKAF MANDIRI - “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu…(Q.S. Al-Baqarah: 267)
Ayat tersebut secara umum memberikan pengertian infak untuk tujuan kebaikan. Wakaf adalah menafkahkan harta pribadi untuk tujuan-tujuan kebaikan. Hal ini juga sesuai dengan sabda Nabi dalam Hadits Umar. “Jika kamu ingin, kamu bisa menahan tanah itu, dan bersedekah dengan hasilnya.”
Mayoritas ulama mengatakan, bahwa wakaf ada empat rukun, yaitu
1. Wakif atau Orang yang mewakfkan hartanya.
2. Mauquf atau barang yang diwakafkan (Penggunaan: Langsung atau dikembangkan, Manfaat: barang atau profesi, Jenis: tetap atau bergerak).
3. Mauquf ‘Alaih atau Penerima manfaat wakaf (Cakupan tujuan: keluarga, masayarakat, atau keduanya).
4. Shigah atau Lafal wakaf (selamanya atau sementara).
Sedangkan syarat- syarat wakif atau orang yang berwakaf, adalah
1. Orang yang merdeka (Hurr)
2. Berakal (Aqil)
3. Baligh (Baaligh)
4. Dewasa (Mumayyiz)
Lalu, syarat-syarat harta yang diwakafkan:
1. Harta yang bisa diukur nilainya
2. Diketahui ukurannya
3. Harta tersebut milik penuh si pewakaf
4. Harta wakaf bukan milik umum
Sedangkan syarat-syarat wakaf, adalah:
1. Keberlakuannya untuk selamanya
2. Langsung dilaksanakan
3. Keharusan melaksanakannya
4. Tidak boleh dikaitkan dengan syarat yang batal
5. Tidak boleh membatasi ikrar wakaf
Dan macam-macam barang wakaf, ialah:
1. Property
2. Harta bergerak
3. Barang umum
4. Wakaf kepemilikan barang yang menempel satu sama laiinya
5. Tanah milik negara (Al-Iqta’at)
6. Wakaf pengusaha mewakafkan tanah milik negara untuk umum
7. Barang pegadaian
8. Barang sewaan
9. Wakaf uang