...
Perbedaan Wakaf dan Hibah

WAKAF MANDIRI - Perbedaan wakaf dan hibah sepatutnya diketahui oleh umat Islam. Sebab jika dilihat sepintas dari aktivitasnya, ketiganya memiliki persamaan yang mendasar. Padahal sejatinya berbeda.

Secara persamaan, wakaf dan hibah dilihat dari bentuk pemindahan hak miliknya. Namun tujuan dari pemindahan itu yang kemudian menjadi berbeda makna, niat, dan akad.

Tentunya sebelum mengamalkan, perbedaan wakaf dan hibah harus diketahui secara terang. Sebab jika tidak, pastinya akan mengubah keutamaan dan pahala yang didapatkan dalam ibadahnya.

Lain dengan hibah, wakaf memiliki makna menahan harta agar manfaatnya bisa disalurkan di jalan Allah untuk mencapai kebajikan sempurna.

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92)

Dalam Kompilasi Hukum Islam, disebut secara gamblang bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian benda miliknya, dan melembagakannya untuk selamanya, untuk kepentingan ibadah atau keperluan umum lain sesuai ajaran Islam.

Di sisi lain, arti hibah pun sangat berbeda dengan wakaf. Hibah berasal dari bahasa Arab yang artinya menyalurkan. Secara sederhana, maksudnya adalah menyalurkan barang dari orang yang memberi ke tangan orang yang diberi.

Hibah juga merupakan kegiatan yang sifatnya sukarela. Tidak ada imbalan atau kontra prestasi dari orang yang memberi, dan aktivitasnya dilakukan kala orang yang memberi masih hidup.

Beda Wakaf dan Hibah

Untuk mengetahui perbedaan wakaf dan hibah bisa dilihat dari berbagai sudut. Jika dilihat dari segi sifat benda, wakaf umumnya berbentuk benda bergerak dan tidak bergerak yang jangka panjang. Sementara pada hibah, bisa jadi dia sekali pakai.

Lalu jika dilihat dari manfaat, wakaf memiliki jangkauan manfaat yang lebih luas, tidak bisa hanya dirasakan individu. Ia harus dirasakan oleh umat maslahatnya. Sedangkan pada hibah, ia bisa saja bertujuan untuk kepentingan pribadi.

Perbedaan keduanya juga bisa terlihat dari pemindahan hak milik. Pada wakaf, ia tidak boleh menjadi hak milik perorangan karena bendanya didefinisikan sebagai ‘mengembalikan kepemilikan objek kepada Allah’ sehingga manfaatnya harus dirasakan oleh umat. Sedangkan pada hibah, ia boleh jadi hak milik individu.

Namun tentunya perbedaan yang paling jelas adalah dari segi keutamaan. Wakaf bisa dibilang bagian dari ibadah sedekah, akan tetapi manfaatnya tidak langsung habis seketika. Baik manfaat dari benda maupun pahala bagi pewakaf, akan terus abadi yang tak putus meski orangnya telah tiada.

Dalam hadits Rasulullah, “Apabila seseorang meninggal dunia maka terputuslah semua amalannya kecuali tiga, yaitu: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan orangtuanya.” (HR. Muslim)