WAKAF MANDIRI - Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Maret 2021, jumlah penduduk miskin di Indonesia tercatat mencapai 27,54 juta penduduk. Berdasarkan data tersebut, angka kemiskinan di Indonesia terbilang cukup tinggi, meskipun angka kemiskinan di Indonesia turun sebanyak 0,01 juta orang, dibandingkan pada bulan September 2020.
Berbagai macam upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan yang terjadi pada masa pandemi ini baik secara langsung maupun tidak langsung.
Mulai dari menganjurkan masyarakat untuk membangkitkan perekonomian, melalui pembelian barang atau jasa yang disediakan oleh UMKM dan sektor swasta, memberi bantuan kredit dengan bunga yang rendah, menempatkan dana perbankan untuk memutar roda perekonomian, dan melakukan penjaminan kredit modal kerja untuk koperasi.
Guna mempercepat pengurangan angka kemiskinan di Indonesia, sangat dibutuhkan upaya kerjasama yang kuat antara pemerintah dengan masyarakat. Indonesia sendiri penduduk mayoritas menganut agama Islam terbesar di dunia, memiliki potensi dalam mengembangkan ekonomi melalui syariat Islam.
Hal ini ditunjukkan dengan instrumen keuangan islami, baik yang bersifat komersial seperti perbankan syariah, pasar modal syariah, takaful, dan lainnya. Serta instrumen keuangan islami yang bersifat sosial seperti zakat, sedekah, infaq dan wakaf.
Dalam hukum Islam, wakaf memiliki arti menyerahkan sesuatu hak milik yang memiliki daya tahan lama zatnya kepada seseorang yang disebut nadzir atau penjaga wakaf. Baik berupa sebuah lembaga pengelola dengan ketentuan yaitu hasil atau manfaat yang diberikan dapat digunakan untuk hal yang sesuai dengan syari’at agama Islam.
Saat ini, wakaf lebih dikenal oleh masyarakat sebagai pemindahan aset yang dimiliki oleh perorangan kepada lembaga pengelola, banyak digunakan sebagai sarana ibadah, pendidikan atau sebagai sarana pemakaman. Sehingga membuat pandangan masyarakat terhadap wakaf hanya dapat dilakukan oleh kalangan masyarakat yang mampu secara finansial.
Sehingga wakaf masih belum terasa dampaknya pada perekonomian. Seharusnya, pemanfaatan wakaf dalam perekonomian dapat menjangkau sisi lain yang lebih luas lagi. Seperti pada sektor pertanian, pengembangan infrastruktur, hingga dapat membatu dari segi sektor ketahanan pangan agar tercapai tujuan dalam mengurangi angka kemiskinan.
Teknologi turut mempengaruhi keberadaan wakaf itu sendiri. Melalui perkembangan teknologi, muncul berbagai macam inovasi dari wakaf. Mulai dari adanya layanan digital untuk wakaf yang dibuat oleh bank-bank syariah di Indonesia. Sehinga mempermudah masyarakat untuk melakukan wakaf, karena kini wakaf tidak lagi hanya dalam bentuk benda atau barang produktif. Melainkan dapat menggunakan uang atau sukuk yang sering disebut dengan wakaf tunai.
Sayangnya, minimnya literasi masyarakat mengenai wakaf dan kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh lembaga dan pemerintah mengenai adanya platform digital yang membantu dalam penyaluran wakaf, sehingga belum menghasilkan dampak yang maksimal.