...
Pengertian Wakaf Uang

WAKAF MANDIRI – Saat ini, wakaf uang menjadi terobosan untuk mengurangi ketimpangan sosial dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di pelosok negeri. Untuk mempercepat pembangunan nasional serta perbaikan fasilitas, pemerintah menggalakkan gerakan nasional wakaf uang.

Wakaf yang dimaksud, dapat berupa wakaf uang untuk investasi, maupun wakaf melalui uang yang keduanya dapat mengurangi ketimpangan sosial dan pemerataan pembangunan di Indonesia.

Wakaf uang bermula sejak awal abad kedua hijriyah, yang dipelopori oleh Imam Az-Zuhri. Beliau adalah seorang ulama terkemuka yang menganjurkan wakaf barang berupa dinar dan dirham untuk pembangunan ruang dakwah, sosial, dan pendidikan umat muslim.

Seiring berkembangnya zaman, wakaf uang mulai familiar di luar negeri, seperti Turki. Negara tersebut melakukan wakaf uang sejak abad ke 15 yang mayoritas mengikuti madzhab Hanafi. Penelitian Profesor Murat Cikazca (2004) mengungkapkan, bahwa hasil dari wakaf uang berhasil mengoptimalisasi pendidikan, kesehatan, dan kegiatan lainnya.

Pemerintah menekankan pentingnya redistibusi aset, perluasan akses permodalan, penguatan keterampilan dan perubahan budaya dalam mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial.  Hal tersebut dapat dioptimalkan oleh wakaf dengan potensi aset 2000 triliun rupiah per tahun.

Pada dasarnya, manfaat wakaf menyasar kalangan menengah ke bawah. Supaya mereka dapat merasakan fasilitas dan pelayanan yang lebih baik. Bahkan bisa setara dengan golongan orang mampu. Wakaf uang sebagai terobosan percepatan pembangunan sangat dibutuhkan, terutama untuk meningkatkan pembangunan sosial yang luluh lantak akibat bencana di tengah pandemi.

Uang wakaf yang terhimpun akan diinvestasikan ke produk keuangan syariah, seperti deposito mudharabah, musyarakah, atau sukuk/ Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dari hasil investasi, 90% akan dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat sebagai penerima manfaat (mauquf ‘alaih) dan 10% diberikan kepada nazir sebagai pengelola aset wakaf.

Lalu, hasil investasi dibagikan kepada golongan yang membutuhkan. Tujuan dasar wakaf memang untuk pemerataan dan kemudahan bagi orang yang kurang mampu. Berdasarkan hukum Islam, barang wakaf, baik bergerak maupun tidak bergerak, tidak boleh dijual lagi demi keuntungan wakif.

Sementara itu, potensi aset yang sedemikian besarnya jika dimanfaatkan melalui wakaf uang, maka dapat memberdayakan masyarakat Indonesia. Hasil investasi dari instrumen keuangan dapat dibagikan untuk UMKM yang terdampak pandemi/bencana.