...
Pengertian Wakaf Produktif

WAKAF MANDIRI - Di tengah permasalahan sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi masyarakat saat ini, keberadaan wakaf produktif dapat menjadi salah satu solusi yang strategis.

Di samping sebagai salah satu aspek yang sesuai ajaran Islam, wakaf atau sedekah jariah juga mengajarkan untuk memfokuskan pentingnya kesejahteraan ekonomi. Seringkali pembahasan mengenai wakaf diarahkan kepada wakaf benda tidak bergerak. Seperti tanah, bangunan, pohon untuk diambil buahnya, sumur untuk diambil airnya.

Namun berbeda dengan wakaf uang atau wakaf produktif, masih belum begitu familiar di tengah masyarakat Indonesia. Hal ini dilihat dari pemahaman masyarakat tentang wakaf yang hanya sebatas pada pemberian berbentuk barang tidak bergerak. Seperti kuburan, pondok pesantren, masjid.

Wakaf benda yang bergerak, misalnya seperti uang, pada hakikatnya termasuk wakaf yang diperbolehkan dalam Islam. Sedekah jariyah produktif sudah banyak berkembang di negara Timur Tengah, atau negara Islam yang sudah mandiri secara ekonomi.

Wakaf produktif ini bisa menjadi skema pengelolaan donasi wakaf dari umat. Artinya donasi yang terkumpul dikelola dan menghasilkan aset produktif yang mendatangkan keuntungan berkelanjutan.

Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang wakaf diarahkan untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Kehadiran Undang-undang ini menjadi momentum pemberdayaan wakaf secara produktif.

Adapun pengertian dari wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat. Yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat. Seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Sahabat Rasulullah yaitu Umar-bin-Khathab pernah mewakafkan sebidang kebun yang subur di Khaibar. Kemudian kebun itu dikelola dengan benar dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat. Apabila wakaf uang mampu dikelola dan diberdayakan oleh suatu lembaga pengelola secara profesional, akan sangat membantu dalam mensejahterahkan ekonomi umat dan dapat mengurangi penderitaan masyarakat.

Dana yang dikumpulkan akan dibelikan aset produktif yang dikelola untuk menghasilkan keuntungan. Selanjutnya keuntungan tersebut disalurkan untuk kepentingan sosial. Ketika memiliki aset produktif, maka akan lebih memudahkan masyarakat dalam mengembangkan ekonomi yang bukan hanya berorientasi keuntungan semata. Namun  juga untuk kemaslahatan umat.

Pada pengelolaan harta sedekah jariyah produktif, pihak utama yang paling berperan berhasil atau tidaknya dalam pemanfaatan harta wakaf produktif adalah Nazhir. Nazhir adalah seseorang atau kelompok orang dan badan hukum yang ditugaskan oleh wakif (orang yang berwakaf) untuk mengelola wakaf.