WAKAF MANDIRI - Kearifan lokal, dipandang sebagai modal sosial dalam mengurai dan mengatasi beragam persoalan yang tidak selamanya bisa ditangani dengan menggunakan pendekatan formal. Kearifan lokal pada masyarakat yang homogen di pedesaan penting untuk dipelihara. Namun, kearifan dalam konteks masyarakat urban perkotaan juga diperlukan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 sebanyak 56,7 persen penduduk Indonesia tinggal di perkotaan. Bank Dunia juga memperkirakan sebanyak 220 juta penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan pada 2045. Jumlah itu setara dengan 70 persen dari total populasi di negeri ini. Bisa dibayangkan, bagaimana intensitas dan kompleksitas masalah perkotaan, terutama tata ruang bagi kehidupan dan aktivitas warga kota masa depan secara manusiawi.
Oleh karena itu, amat relevan membicarakan kearifan perkotaan dalam keterkaitannya dengan properti di perkotaan. Kearifan lokal dan kearifan perkotaan, dua-duanya harus simultan dan saling melengkapi. Kearifan perkotaan tidak hanya menyangkut relasi dan interaksi antarmanusia dan antarkomunal dalam pola dan suasana kota, namun lebih jauh menyangkut cara pandang manusia kota terhadap properti di sekitarnya.
Selama ini, kerap terjadi tukar guling (ruislag) tanah wakaf, karena pembebasan lahan untuk kepentingan bisnis, real estate dan properti di perkotaan. Seolah tak ada opsi lain, kecuali tukar guling. Untuk itu, perlu dikembangkan skema alternatif. Yakni, kerja sama pemanfaatan tanah wakaf secara produktif tanpa menggusur atau tukar guling ke tempat lain. Contohnya tanah wakaf masjid. Tidak harus digusur, tapi bisa dibangun sekian lantai untuk bisnis dan masjidnya akan menjadi lebih bagus.
Perencanaan wilayah perkotaan dan penguasan lahan di kota-kota besar, seyogyanya mengakomodir dan memperhatikan semua aspek kepentingan yang menyangga kehidupan warga kota. Salah satunya adalah kepentingan pengelolaan aset-aset wakaf sebagai properti yang memiliki kekhususan dan menjadi bagian penting dari kearifan perkotaan.
Properti wakaf, pada dasarnya memiliki hak dan perlindungan yang setara di mata hukum dan perundang-undangan. Untuk itu, kearifan perkotaan dengan dukungan regulasi dan kebijakan sangat diperlukan dalam rangka melindungi dan memberdayakan aset-aset wakaf bagi kesejahteraan masyarakat, keadilan dan kemakmuran bangsa, sebagaimana amanat konstitusi negara kita.