Harta benda wakaf mengapa dilarang diperjualbelikan ? Sebagian dari kita mungkin masih bertanya – tanya mengapa tanah wakaf tidak boleh dijual, padahal jika seseorang sudah memberikan wakaf, benda tersebut sudah hilang dari kepemilikan sebelumnya.
Di Indonesia wakaf tentu tidak asing lagi ditelinga. Pasalnya sudah banyak tanah yang diwakafkan untuk digunakan masyarakat umum seperti untuk kuburan, madrasah, masjid dan masih banyak lagi lainya.
Ada banyak jenis harta yang bisa diwakafkan, salah satunya adalah tanah. Namun apa sih wakaf itu ? dan kenapa dilarang untuk diperjual belikan ?
Wakaf berasal dari bahasa arab yang artinya menahan, pindah, berhenti. Artinya harta yang sudah diwakafkan tidak boleh berpindah tangan dalam bentuk apapun.
Peraturan Dalam Undang – undang
Selain itu aturan hukum wakaf tanah sudah diatur pada UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. regulasi lain yang berkaitan dengan tanah wakaf ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Dalam wakaf ada beberapa syarat agar wakaf dikatakan sah yaitu :
Setelah wakif menyerahkan harta bendanya kepada Nadzir dan terjadinya Akad maka secara hukum wakaf tidak bisa dibatalkan.
Dalam peraturan wakaf, harta yang bisa diwakafkan harus tahan lama (jangka panjang) dan mempunyai nilai ekonomi agar bisa untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Harta yang sudah diberikan kepada nadzir oleh wakif maka akan dikelola oleh Nadzir dengan pengelolaan secara administrasi, mengembangkan, mengawasi dan melindungi aset wakaf tersebut.
Sebenarnya harta benda yang bisa diwakafkan tidak hanya tanah saja, melainkan bisa dengan menggunakan harta bergerak seperti uang, logam, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, dan masih banyak lagi lainya sesuai dengen ketentuan syariat islam dan peraturan perundang – undangan.
Manfaat dari harta benda wakaf
Harta benda yang sudah diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan, disita, dihibahkan, diwariskan, ditukar. Harta yang sudah diwakafkan harus digunakan sesuai dengan akad dengan wakif (pemilik harta).
Di Indonesia sendiri banyak kita jumpai wakaf berupa tanah yang digunakan untuk kepentingan umat seperti untuk pembangunan masjid, kuburan, madrasah dan lain sebagainya sehingga dilarang untuk diperjual belikan.
Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan) bahwasannya Umar r.a. pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Lalu beliau mendatangi Nabi saw dan meminta nasihat mengenai tanah itu, seraya berkata, ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, yang saya tidak pernah mendapatkan harta lebih baik dari pada tanah itu, maka apa yang akan engkau perintahkan kepadaku dengannya? Nabi saw pun bersabda, jika engkau berkenan, tahanlah pokoknya, dan bersedekahlah dengan hasilnya. Ibnu Umar berkata, maka bersedekahlah Umar dengan hasilnya, dan pokoknya itu tidak dijual, dihadiahkan, dan diwariskan. Umar bersedekah dengannya kepada orang-orang fakir, para kerabat, para budak, orang-orang yang berjuang di jalan Allah, ibnu sabil, dan para tamu. Pengurusnya boleh memakan dari hasilnya dengan cara yang makruf, dan memberikannya kepada temannya tanpa meminta harganya (HR. al-Bukhari)
Dari hadist diatas dijelaskan bahwa harta yang sudah diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan. Kecuali jika itu berbentuk wakaf produktif maka yang dijualbelikan adalah hasilnya kemudian keuntunganya dimanfaatkan untuk kepentingan umum seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, beasiswa dan lain – lain. Sesuai dengan akad dari wakif.
Namun jika benda wakaf tersebut sudah rusak atau kurang bermanfaat untuk mauquf ‘alaih bagaiamana ?
Mengutip dalam kitab wakaf yang berbunyi “ dimana perlu, kalau barang itu sudah lapuk atau rusak maka bolehlah engkau pergunakan untuk lainya yang serupa atau engkau jual dan engkau belikan barang lain untuk meneruskan wakafnya”.
Jika harta benda wakaf yang diberikan wakif tidak sesuai dengan kebutuhan mauquf ‘alaih, maka boleh meminta izin kepada wakif jika ingin ditukar dengan barang lain yang nilainya sama.
Tentunya ada banyak manfaat yang bisa dihasilkan dari wakaf. Bisa kita lihat disekitar kita banyak sekolah, pondok pesantren dan bahkan rumah sakit yang didirikan dari harta benda wakaf.
Dengan begitu jika potensi wakaf bisa dikelola dan dimaksimalkan dengan baik, bukan tidak mungkin banyak orang yang akan mendapat manfaat dari wakaf baik dari segi pendidikan, kesehatan dan perekonomian.
Yuk berwakaf sekarang di Badan Wakaf Mandiri.