...
Apa Yang Dimaksud Tanah Wakaf ?

WAKAF MANDIRI - Dalam Islam, ada tiga amalan yang tidak pernah putus, meski jasad kita telah dikuburkan. Salah satunya adalah amal jariyah. Dan ada banyak amal jariyah yang baik untuk dilakukan oleh umat muslim, salah satunya adalah mewakafkan tanah. Lantas, apa yang dimaksud dengan tanah wakaf?

Secara istilah, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum, tanpa mengurangi nilai harta. Beda dengan sedekah biasa, mewakafkan harta maupun tanah akan diganjar pahala yang lebih besar, terlebih manfaatnya pun juga besar bagi banyak orang.  Sebab, pahala wakaf akan terus mengalir, meski pemberi wakafnya telah meninggal dunia. Jika diartikan secara harfiah, tanah wakaf merupakan objek yang dihibahkan untuk aktivitas dan asas manfaat bagi umat Islam. Wakaf tanah, umumnya dalam bentuk aktivitas sosial bagi umat Islam, seperti masjid dan pesantren. Ada beberapa jenis wakaf. Yakni,

Wakaf Berdasarkan Peruntukannya:

1. Wakaf Ahli : Digunakan untuk kepentingan dan jaminan sosial dilingkungan keluarga dan kerabat sendiri. Contoh: bantuan atau tolong menolong antar keluarga.

2. Wakaf Khairi : Kepentingan agama dan masyarakat, untuk hajat hidup orang banyak. Contoh: tanah yang disumbangkan untuk aktivitas keagamaan dan peribadatan.

Wakaf Berdasarkan Waktunya

1. Muabbad: Diberikan untuk selamanya. Hak kepemilikan harta sepenuhnya diserahkan demi kebaikan umat, tanpa batas waktu.

2. Mu’aqqot: Diberikan hak guna dalam jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu yang diberikan benda, tanah, atau uang harus dimanfaatkan untuk memperoleh nilai tambah dan kepentingan sosial.

Syarat dan Rukun Memberi Tanah Wakaf

1. Wakif, orang yang menyerahkan harta.

2. Mauquf bih, ketersediaan barang atau aset yang akan diwakafkan (baik tanah kosong, maupun properti yang setengah jadi)

3. Mauquf’Alaih, pihak yang diberi wakaf dan peruntukan wakaf atas harta yang tersedia.

4. Shighat atau pernyataan sebagai ikrar wakif untuk kehendak mewakafkan hartanya, untuk kepentingan orang banyak.

5. Nazhir atau orang yang bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut.

Undang-Undang Pertanahan Negara yang Mengatur Tanah Wakaf

Tak hanya berdasarkan syariat Islam saja, tanah wakaf pun juga diatur oleh undang-undang pertanahan. Perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan wakaf tanah, yakni UU Nomor 41 tahun 2004. Yang bunyinya, “Menerangkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya, atau dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum, menurut syariah. Selanjutnya, ditegaskan bahwa wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.“

Jadi, orang yang bermaksud untuk mewakafkan tanah mereka, harus mengurus sertifikat wakaf tanah sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang. Dalam hal ini “Nazhir” pun bertanggung jawab untuk melaporkan dan mengurus harta wakaf tanah kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dan point pentingnya, jika mewakafkan tanah tidak hanya sekadar memberikan amal yang baik bagi diri kita, namun juga bermanfaat untuk orang lain.