...
INI DIA 5 PESAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MENINGKATKAN POTENSI WAKAF

Indonesia merupakan negara dengan muslim terbesar di dunia. Selain itu rakyat Indonesia juga terkenal dengan mudah berbaginya. Salah satu amalan berbagi yang bisa dilakukan dengan cara berwakaf.

Selain untuk kesejahteraan masyarakat umum, wakaf juga mempunyai fungsi untuk membantu peerekonomian di Indonesia.

Baca Juga : Wakaf Sebagai Solusi Saat Bencana

Pengembangan wakaf di Indonesia harus terus di dorong bersamaan dengan kegiatan perekonomian dan keuangan syariah di Indonesia. Kata Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Hal tersebut terdapat dalam Peraturan presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Menurut KH Ma’ruf Amin menilai bahwa pengelolaan dan potensi wakaf di Indonesia sangat bagus, maka dari itu karena memang belum banyak yang memahami tentang potensi sebagai instrumen utama dalam pengelolaan ekonomi syariah.

Point – point dalam pengembangan wakaf untuk ekonomi dan keuangan syariah yang di sebutkan oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin sebagai berikut :

  1. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran berwakaf. Dilakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran berwakaf harus terus dilakukan secara sistematis, masif, dan terstruktur.
  2. Meningkatkan jumlah wakif ( orang yang mewakafkan hartanya ) dan harta wakaf melalui versifikasi harta wakaf seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf).

Baca Juga : Wakaf Produktif Untuk Penguat Ekonomi

  1. Meningkatkan kopetensi Nadzir dalam pengelolaan harta wakaf serat kompetensi dalam bidan bisnis dan usaha. Selain itu dijelaskan juga kompetensi dalam menjalankaan kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip – prinsip utama dalam wakaf itu sendiri. Sehingga pengelolaan aset wakaf bisa di olah secara profesional.
  2. Potensi wakaf bisa di manfaatkan dengan meningkatkan dampak kebermanfaatan bagi mauquf’alaih ( orang uang berhak menerima wakaf )
  3. Memperkuat sinergi antar pengelola ziswaf atau Islamic Social Fund (ISF) dan Islamic Comercial Fund ( Perbankan Syariah )

Sumber : Sekretariat Wakil Presiden RI