...
Meningkatkan Pengelolaan Wakaf Produktif

WAKAF MANDIRI - Salah satu harapan dan ekspektasi publik terhadap pengelolaan wakaf adalah adanya penguatan terhadap produktivitas ekonomi dari aset wakaf yang ada. Ini sangat penting mengingat porsi wakaf produktif saat ini masih belum sebesar wakaf berbasis program sosial dan pendidikan.

Penguatan produktivitas ini diharapkan dapat memberikan dampak terhadap penguatan perekonomian secara keseluruhan. Sehingga program wakaf produktif juga dapat berkontribusi dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi.

Sementara di sisi lain, para nazhir wakaf juga dihadapkan pada sejumlah persoalan terkait pengembangan wakaf produktif ini. Mulai dari persoalan kapasitas dan kompetensi bisnis, persoalan regulasi dan aturan. Seperti perlunya asuransi syariah pada setiap investasi aset wakaf di sektor riil. Padahal belum ada produk asuransi syariah yang mau mengcovernya saat ini, masalah tata kelola, dan sejumlah persoalan lainnya.

Namun demikian, sebagian nazhir telah pula berhasil mengembangkan sejumlah proyek wakaf produktif, seperti pengelolaan RS Wakaf, pengelolaan rumah makan, lumbung pangan berbasis wakaf, dan lain-lain. Meski skalanya masih perlu ditingkatkan, namun keberadaan program-program tersebut telah memberikan warna tersendiri dalam upaya memperkuat pembangunan wakaf di tanah air.

Semakin membaiknya kondisi perekonomian harus dapat dimanfaatkan dengan baik. Ada beberapa hal yang perlu untuk terus dikembangkan agar proporsi wakaf produktif dapat terus meningkat dari waktu ke waktu. Yakni,

  1. Pentingnya untuk terus memperkuat dan meningkatkan kompetensi dan kapabilitas nazhir di Indonesia.
  2. Diperlukan adanya inovasi dan terobosan pada pengelolaan wakaf produktif yang ada saat ini. Keberadaan katalog wakaf produktif yang berisikan 14 proyek wakaf produktif senilai 2,2 trilyun rupiah merupakan salah satu langkah untuk mendorong peningkatan proporsi program wakaf produktif. Tinggal kita perlu tingkatkan pemasaran program-program tersebut agar semakin banyak pihak yang terlibat. Diharapkan tingkat kesadaran dan partisipasi publik.
  3. Perlunya penguatan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai aktor perekonomian. Dalam hal ini, perlunya diperkuat kolaborasi dengan KADIN, yang telah memiliki badan ekonomi syariahnya sendiri. Kolaborasi ini adalah satu keniscayaan, dan dengan kapasitas dan kompetensi KADIN, maka akan ada banyak proyek wakaf produktif berskala besar yang bisa diinisiasi bersama. Apalagi sumberdaya lahan wakaf banyak yang belum termanfaatkan dengan baik, sehingga dengan kolaborasi bersama ini, sekurang-kurangnya biaya investasi tanah dapat direduksi dan diminimalisir hingga nol rupiah.
  4. Perlunya penguatan program-program edukasi dan literasi wakaf yang kreatif sesuai dengan sasaran segmen masyarakat yang dituju. Pada akhirnya, literasi inilah yang memegang peranan paling fundamental dalam menggerakkan partisipasi publik, terutama sebagai wakif.