WAKAF MANDIRI - Penerima Manfat Wakaf (Maquf alaih), adalah pihak yang memperoleh manfaat wakaf. Menurut peraturan perundang-undangan tentang wakaf, Maquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf, sesuai pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.
Kedudukan mauquf alaih sangat penting dalam wakaf, karena keberlangsungan pahala yang diterima wakif atas wakafnya tergantung pada kemanfaatan wakafnya yang berkelanjutan dalam mewujudkan kebaikan atau kemaslahatan. Dalam hal Maquf alaih, wakif adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk menetapkannya pada saat ia mewakafkan hartanya, dan nazhir yang menerima amanah dari wakif untuk mengelola harta benda wakaf berkewajiban untuk melaksanakannya.
Oleh karena itu, wakif harus memahami atau diberi pemahaman tentang mauquf alaih, sehingga harta benda yang diwakafkannya benar-benar bermanfaat untuk kemaslahatan umat, bukan hanya dimanfaatkan oleh nazhir untuk kepentingannya.
Mengenai penetapan mauquf alaih ini, ada hal yang perlu diluruskan yaitu penyebutannya dengan peruntukan harta benda wakaf. Ketika mauquf alaih disebutkan dengan peruntukan harta benda wakaf, maka praktiknya sering berhenti pada penggunaan harta benda wakaf. Misalnya peruntukan tanah wakaf untuk sekolah yang berhenti pada penggunaan tanah wakaf itu untuk sekolah. Persoalannya, bagaimana jika sekolah itu bersifat komersil dengan uang pembayaran yang mahal, tentunya menghasilan keuntungan, ke mana uang keuntungan itu harus disalurkan?
Di sinilah pentingnya membedakan antara mauquf alaih dan peruntukan harta benda wakaf, penggunaan tanah wakaf untuk sekolah merupakan peruntukan harta benda wakaf. Sedangkan siswa berbeasiswa, misalnya sebagai mauquf alaih atau pihak yang memperoleh manfaat atau keuntungan yang diperoleh dari penggunaan tanah wakaf untuk sekolah itu. Jadi, ketika pelaksanaan ikrar wakaf, tidak cukup hanya disebutkan peruntukan harta benda wakaf, tapi harus juga disebutkan mauquf alaih-nya.
Bagaimana jika wakif tidak menyebutkan peruntukan harta benda wakaf dan mauquf alaih-nya atau hanya menyebutkan peruntukannya saja? Dalam persoalan ini kembali kepada tujuan wakaf, nazhir harus menetapkan peruntukan harta benda wakaf dan mauquf alaih-nya sesuai dengan tujuan wakaf yang selain untuk tujuan beribadah kepada Allah SWT, juga bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Jika mauquf alaih ini diabaikan atau kurang mendapat perhatian, maka wakaf akan kehilangan peran strategisnya sebagai instrumen kemajuan umat. Sebaliknya, jika mauquf alaih ini ditempatkan sesuai dengan tujuan wakaf, maka wakaf akan menjadi instrumen penting kemajuan umat. Sebagaimana kemajuan peradaban Islam pada masa lalu yang penopang utamanya adalah wakaf. Terwujudnya pendidikan gratis, kesehatan gratis, perpustakaan gratis, merupakan contoh mauquf alaih dalam kegiatan wakaf pada masa kejayaan peradaban Islam.
Hasil pengelolaan wakaf, sebagian boleh dipakai untuk biaya perbaikan harta benda wakaf atau pemeliharaannya. Sehingga harta benda wakaf dapat terus dimanfaatkan atau menghasilkan manfaat. Bahkan apabila perbaikannya membutuhkan biaya yang besar, maka seluruh hasil pengelolaan wakaf boleh digunakan untuk biaya perbaikan harta benda wakaf, dengan maksud agar harta benda wakaf tetap terjaga dan dapat digunakan sesuai dengan tujuan wakaf.