...
Mengenal Investasi Wakaf Produktif dan Prasyaratnya

WAKAF MANDIRI - Investasi adalah menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut. Di samping untuk mendapatkan keuntungan, investasi juga ditujukan untuk mengurangi tekanan inflasi. Sehingga kekayaan yang dimiliki, tidak merosot nilainya karena digerogoti oleh inflasi.

Pada dasarnya investasi erat hubungannya dengan perbankan, dan pasar modal. Umumnya investasi dikategorikan pada dua jenis. Yaitu real assets seperti gedung, kendaraan, dan sebagainya. Maupun financial assets, yakni investasi yang dilakukan pada aspek keuangan, seperti deposito, obligasi, reksadana, dan pasar modal.

Investasi harta wakaf dalam tatanan Islam merupakan sesuatu yang sangat unik, dan berbeda dengan investasi di sektor pemerintah (public sector), maupun sektor swasta (private sector). Begitu uniknya, sektor wakaf ini bahkan kadang-kadang disebut sebagai ‘sektor ketiga’ (third sector) yang berbeda dengan sektor pemerintah dan sektor swasta.

Keunikan itu, tampak bahwa pengembangan harta melalui wakaf, tidak didasarkan pada target pencapaian keuntungan bagi pemodal saja, baik pemerintah maupun swasta. Tapi lebih didasarkan pada unsur kebaikan dan kerja sama.

Kegiatan investasi dilakukan dalam upaya mengembangkan, mendayagunakan dan memberi nilai tambah ekonomi, serta meningkatkan nilai manfaat sosial atas harta wakaf. Kegiatan investasi ditujukan pada sektor riil yang menguntungkan, sesuai target market dan risk acceptance criteria.

Kegiatan ini akan dijalankan dengan menggunakan dana wakaf yang dihimpun sesuai program wakaf. Serta dapat juga dilakukan penghimpunan dana dengan pola kerjasama investasi yang bersifat komersil dari para investor menggunakan pola Musyarakah, Ijaroh, dan pola investasi komersil lainnya sesuai syariah.

Dengan demikian, wakaf dalam syariah Islam sebenarnya mirip dengan sebuah economic corporation. Di mana terdapat modal untuk dikembangkan yang keuntungannya digunakan bagi kepentingan umat. Yang lebih menjamin keabadian wakaf itu, adalah adanya ketentuan tidak boleh menjual atau mengubah aset itu menjadi barang konsumtif. Tapi tetap terus menjadikannya sebagai aset produktif. Dengan kata lain, paling tidak secara teoritis, wakaf harus selalu berkembang. Dan bahkan bertambah menjadi wakaf-wakaf baru.

Dari pelaksanaan kegiatan investasi ini diharapkan diperoleh keuntungan usaha. Bila kegiatan investasi menggunakan dana penghimpunan wakaf, maka atas keuntungan bersih usaha hasil investasi ini (yaitu keuntungan usaha setelah dikurangi biaya usaha), akan dibagikan sesuai ketentuan Undang-undang Wakaf. Yaitu 90% keuntungan akan diperuntukkan untuk tujuan wakaf (maukuf ‘alaih), dan 10% untuk penerimaan Pengelola/Nazhir Wakaf.

Sedangkan bila kegiatan investasi menggunakan dana kerjasama Investor, maka hasil usaha akan dibagi sesuai kesepakatan bagi hasil dengan Investor. Selanjutnya untuk bagi hasil porsi Pengelola/Nazhir wakaf akan dipecah menjadi dua bagian. Yaitu 90% akan disalurkan kepada maukuf ‘alaih, dan 10% untuk penerimaan Nazhir.  

Prasyarat Investasi Wakaf

Untuk mengelola wakaf dengan investasi yang melimpah, minimal membutuhkan 5 (lima) modal. Yaitu, Modal intelektual (orang memikir dan menggagas), modal finansial (biaya), modal sosial (dukungan dari masyarakat), modal jaringan (kerjasama dengan berbagai macam lembaga baik nasional maupun internasional).

  1. Modal Legal-Institusional.

Mengenai wakaf, Indonesia sudah cukup modal ini yaitu, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, PP Nomor  42 tahun 2006 tentang Pelaksanaanya, Kepres No. 75/M Th. 2007, KMA Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Wakaf Uang dan beberapa Peraturan BWI.

  1. Modal Intelektual.

Yaitu orang memikir dan menggagas agar syariat Islam ini dapat membumi Islam dalam kehidupan nyata yang dinamik dan kreatif. Modal ini juga sudah cukup, karena para penggiat wakaf sudah melakukan inovasi-inovasi mengenai wakaf. Seperti wakaf uang, wakaf benda bergerak selain uang, model-model wakaf produktif, model-model investasi harta wakaf dan lain-lain.

  1. Modal Financial.

Karena yang menjadi garapan Nazhir itu, selalu terkait dengan biaya. Modal inilah yang menjadi kendala utama dalam mengembangkan harta wakaf. Untuk menghimpun modal finasial ini diperlukan modal yang kelima, yaitu modal jaringan.

  1. Modal Sosial (dukungan masyarakat)

Karena Nazhir kalau tidak dipercaya masyarakat, tidak akan bisa berjalan. Apalagi masyarakat-masyarakat yang punya kaitan fungsional dengan Nazhir. Dalam hal ini, trust adalah modal yang harus dimiliki Nazhir. Untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat nazhir perlu beberapa modal. Yakni Jujur, Profesional, Cerdas, dan dapat menjadi percontohan (qudwah hasanah).

  1. Modal Jaringan (Networking) atau Sinergi.

Hal ini perlu dilakukan, sebab Nazhir tidak bisa berjalan kalau tidak ada jaringan-jaringan kerjasama yang mendukung.

Lima modal pengembangan investasi wakaf ini, akan terpenuhi tiga pokok prinsip pengelolaan wakaf. Yaitu,

  1. Human Skill

Berkenaan dengan keahlian Nazhir dalam bidang tertentu yang berkenaan dengan amanah untuk mengembangkan harta wakaf. Secara personal Nazhir haruslah orang-orang yang mempunyai reputasi dan kredibilitas moral yang baik, yaitu bersifat Jujur, adil dan amanah. Pada tataran kompetensi keilmuan, seorang nazhir harus menguasai ilmu-ilmu syariah.

Juga mesti menguasai materi-materi fikih muamalah, khususnya yang berhubungan dengan wakaf.

  1. Paham Ilmu Ekonomi.

Seperti keuangan, manajeman, akutansi, dan ilmu ekonomi Islam adalah suatu keharusan yang tidak bisa tidak, harus dimiliki oleh Nazhir. Karena dengan pemahaman yang baik terhadap ilmu-ilmu tersebut, harapannya seorang Nazhir mampu merealisasikan maksud dan tujuan dari wakaf produktif.

  1. Human Tecnical

Yakni berkenaan dengan kemampuan untuk mengelola harta wakaf. Yaitu,

  1. Prinsip Keterbukaan (Transparansi).

Nazhir mesti membeberkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan dapat dibandingkan.

  1. Prinsip Akuntabilitas.

Ialah harus menetapkan tanggung jawab yang jelas dari setiap komponen organisasi selaras dengan visi, misi, sasaran usaha, dan strategi lembaga.

  1. Prinsip Tanggung Jawab (Responsibility).

Ialah Nazhir harus memegang prinsip manajerial yang transaparan dan responsif. Prinsip tersebut harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar tetap terjaga kelangsungan usahanya.

  1. Prinsip Independensi.

Ialah Nazhir harus mampu menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh stakeholders. Nazhir tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan sepihak. Ia harus bisa menghindari segala bentuk benturan kepentingan (conflict of interest).

  1. Human Relation.

Adalah kemampuan Nazhir dalam membangun jaringan untuk kepentingan pengelolaan dan pengembangan wakaf. Pengembangan jaringan menjadi sesuatu yang asasi dalam mencapai tujuan produktif wakaf. Sebab tanpa jaringan prinsip permintaan dan penyaluran (suplay and demand) tidak dapat berjalan dengan stabil.

Jaringan dapat dibangun melalui kerjasama dengan pihak ketiga. Kerjasama dapat juga berbentuk kemitraan yang dibangun atas dasar saling menguntungkan. Seperti investasi, membuka badan usaha, menggalang swadaya umat dan cara lainnya yang dapat membangun jaringan pengembangan wakaf.