Metode Penghimpunan Donasi Wakaf
WAKAF MANDIRI - Dalam melaksanakan kegiatan penghimpunan donasi wakaf atau fundraising, banyak metode dan teknik yang dapat dilakukan. Metode ini pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu langsung (direct fundraising) dan tidak langsung (indirect).
a. Metode Fundraising Langsung (Direct Fundraising).
Yakni metode yang menggunakan teknik-teknik atau cara-cara yang melibatkan partisipasi wakif secara langsung. Yaitu bentuk-bentuk fundraising, dimana proses interaksi dan daya akomodasi terhadap respon wakif bisa seketika (langsung) dilakukan.
Dengan metode ini, apabila dalam diri wakif muncul keinginan untuk melakukan donasi setelah mendapatkan promosi dari fundraiser lembaga, maka segera dapat melakukan dengan mudah dan semua kelengkapan informasi yang diperlukan untuk melakukan donasi sudah tersedia. Sebagai contoh dari metode ini adalah: Direct Mail, Direct Advertising, Telefundraising dan presentasi langsung.
b. Metode Fundraising Tidak Langsung (Indirect fundraising).
Metode ini adalah suatu metode yang menggunakan teknik-teknik atau cara-cara yang tidak melibatkan partisipasi wakif secara langsung. Yaitu bentuk-bentuk fundraising dimana tidak dilakukan dengan memberikan daya akomodasi langsung terhadap respon wakif seketika. Metode ini misalnya dilakukan dengan metode promosi yang mengarah kepada pembentukan citra lembaga yang kuat, tanpa diarahkan untuk transaksi donasi pada saat itu. Sebagai contoh dari metode ini adalah, advertorial, image compaign dan penyelenggaraan Event, melalui perantara, menjalin relasi, melalui referensi, dan mediasi para tokoh, dan lainnya.
Pada umumnya sebuah lembaga melakukan kedua metode fundraising ini (langsung atau tidak langsung). Karena keduanya memiliki kelebihan dan tujuannya sendiri-sendiri. Metode fundraising langsung diperlukan karena tanpa metode langsung, wakif akan kesulitan untuk mendonasikan dananya. Sedangkan jika semua bentuk fundraising dilakukan secara langsung, maka tampak akan menjadi kaku, terbatas daya tembus lingkungan calon wakif dan berpotensi menciptakan kejenuhan. Kedua metode tersebut dapat digunakan secara fleksibel dan semua lembaga harus pandai mengkombinasikan kedua metode tersebut. (Bersambung)