Unsur-Unsur Fundraising Wakaf
WAKAF MANDIRI - Fundraising wakaf adalah proses mempengaruhi masyarakat untuk berwakaf. Dalam pelaksanaannya, meliputi unsur-unsur berikut ini. Yakni Analisis Kebutuhan, Segmentasi, Identifikasi Profil wakif, Produk, Harga Biaya Transaksi, dan Promosi.
a. Analisis Kebutuhan.
1. Kesesuaian dengan Syariat.
2. Laporan dan pertanggungjawaban.
3. Manfaat bagi kesejahteraan ummat.
4. Pelayanan yang berkualitas.
5. Silaturrohmi dan komunikasi.
b. Segmentasi Calon Wakif.
Segmentasi wakif sesuai undang-undang adalah perorangan, organisasi, dan lembaga berbadan hukum. Tetapi di lihat dari sudut pandang geografis juga dapat dilakukan. Misalnya dengan segmentasi lokal, regional, nasional, dan internasional. Di lihat dari sudut pandang demografis, misalnya menurut jenis kelamin, kelompok usia, status perkawinan, dan ukuran keluarga. Selanjutnya secara psikologis, misalnya status ekonomi, pekerjaan, gaya hidup, hoby, dan lainnya.
c. Identifikasi Profil Calon Wakif.
Dalam hal ini sangat penting untuk mengetahui profil calon wakif terkait biaya operasional pengelolaan harta benda wakaf. Profil calon wakif perseorangan dapat berbentuk biodata atau CV, untuk calon wakif organisasi atau lembaga hukum dalam bentuk company profile lembaga.
d. Produk.
Nazhir seyogyanya mempunyai satu atau beberapa produk wakaf, sesuai perundangan yang akan ditawarkan kepada para calon wakif. Produk ini mengacu kepada peruntukan wakaf sesuai perundangan yang berlaku. Di dalam undang-undang disebutkan peruntukan wakaf adalah, Sarana dan kegiatan ibadah; Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa; Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau Kemajuan kesejateraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, apabila seorang akan wakaf tanah, maka dalam akta ikrar wakaf (tanah di peruntukkan: Pembangunan tempat peribadatan, termasuk didalamnya masjid, langgar dan musholla, keperluan umum termasuk didalamnya bidang pendidikan dari tingkat kanak-kanak, tingkat dasar, sampai tingkat tinggi. Serta tempat penyantunan anak yatim dan dhuafa, atau keperluan umum lainnya, sesuai dengan ajaran agama Islam. Lebih lanjut lagi jika seorang akan wakaf uang, maka manfaat wakaf uang ditujukan untuk, Ekonomi, Sosial, Pendidikan, Dakwah, dan Kesehatan.
Berdasarkan uraian tersebut, nazhir yang akan melakukan fundraising mengajak masyarakat untuk berwakaf atau untuk menjadi donatur pada biaya operasional pengelolaan wakaf dalam bentuk program-program yang direncanakan secara jelas. Misalnya ada studi kelayakan dan proposalnya secara lengkap. Contohnya,
e. Harga
Harga, dimaksudkan besaran nilai harta benda yang akan diwakafkan atau kemampuan nazhir untuk mengelolanya. (Bersambung)