...
Mengelola Strategi Penghimpunan Dana Wakaf (Part 4)

Unsur-Unsur Fundraising Wakaf

WAKAF MANDIRI - Fundraising wakaf adalah proses mempengaruhi masyarakat untuk berwakaf. Dalam pelaksanaannya, meliputi unsur-unsur berikut ini. Yakni Analisis Kebutuhan, Segmentasi, Identifikasi Profil wakif, Produk, Harga Biaya Transaksi, dan Promosi.

a. Analisis Kebutuhan.

1. Kesesuaian dengan Syariat.

2. Laporan dan pertanggungjawaban.

3. Manfaat bagi kesejahteraan ummat.

4. Pelayanan yang berkualitas.

5. Silaturrohmi dan komunikasi.

b. Segmentasi Calon Wakif.

Segmentasi wakif sesuai undang-undang adalah perorangan, organisasi, dan lembaga berbadan hukum. Tetapi di lihat dari sudut pandang geografis juga dapat dilakukan. Misalnya dengan segmentasi lokal, regional, nasional, dan internasional. Di lihat dari sudut pandang demografis, misalnya menurut jenis kelamin, kelompok usia, status perkawinan, dan ukuran keluarga. Selanjutnya secara psikologis, misalnya status ekonomi, pekerjaan, gaya hidup, hoby, dan lainnya.

c. Identifikasi Profil Calon Wakif.

Dalam hal ini sangat penting untuk mengetahui profil calon wakif terkait biaya operasional pengelolaan harta benda wakaf. Profil calon wakif perseorangan dapat berbentuk biodata atau CV, untuk calon wakif organisasi atau lembaga hukum dalam bentuk company profile lembaga.

d. Produk.

Nazhir seyogyanya mempunyai satu atau beberapa produk wakaf, sesuai perundangan yang akan ditawarkan kepada para calon wakif. Produk ini mengacu kepada peruntukan wakaf sesuai perundangan yang berlaku. Di dalam undang-undang disebutkan peruntukan wakaf adalah, Sarana dan kegiatan ibadah; Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa; Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau Kemajuan kesejateraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, apabila seorang akan wakaf tanah, maka dalam akta ikrar wakaf (tanah di peruntukkan: Pembangunan tempat peribadatan, termasuk didalamnya masjid, langgar dan musholla, keperluan umum termasuk didalamnya bidang pendidikan dari tingkat kanak-kanak, tingkat dasar, sampai tingkat tinggi. Serta tempat penyantunan anak yatim dan dhuafa, atau keperluan umum lainnya, sesuai dengan ajaran agama Islam. Lebih lanjut lagi jika seorang akan wakaf uang, maka manfaat wakaf uang ditujukan untuk, Ekonomi, Sosial, Pendidikan, Dakwah, dan Kesehatan.

Berdasarkan uraian tersebut, nazhir yang akan melakukan fundraising mengajak masyarakat untuk berwakaf atau untuk menjadi donatur pada biaya operasional pengelolaan wakaf dalam bentuk program-program yang direncanakan secara jelas. Misalnya ada studi kelayakan dan proposalnya secara lengkap. Contohnya,

  1. Proyek pembangunan klinik diatas tanah wakaf, di lokasi suatu kompleks pesantren terpadu yang jumlah santrinya mencapai 500 orang. Maka pembangunan klinik tersebut di rencanakan, dilakukan studi kelayakan, di tuangkan dalam bentuk proposal rinci. Kemudian dilakukan kegiatan fundraising dengan melakukan suatu event tertentu. Disana ditawarkan siapa yang akan berwakaf uang secara kolektif, maupun individual atas proposal tersebut diatas.
  2. Proyek pengadaan tanah produktif yang hasilnya untuk membiayai TK Islam di suatu daerah pelosok. Studi kelayakan dilaksanakan dan ternyata ada suatu kebun kelapa di pesisir seluas 5 ha dan akan di jual oleh pemiliknya. Penghasilan kebun tersebut setiap bulannya cukup untuk membiayai operasionalisasi TK Islam di desa tersebut. Maka dibuat proposal singkat pembelian tanah tersebut dan perkebunannya. Tanah dan kebun itu dijadikan aset wakaf kolektif. Atas dasar proposal ini dilaksanakan kegiatan fundraising event, atau kunjungan ke orang-orang kaya, perjalanan dakwah, imbal jasa konsultasi, dan lainnya.
  3. Seorang ulama besar pengelola pesantren yang dibangun atas wakaf kolektif. Pada suatu saat sedang melaksanakan proyek pengembangan pembangunan tambahan 12 ruang kelas, dan gedung. Proyek ini dibangun dengan proyek imbal swadaya (sumbangan pancingan dari pemerintah) senilai 30 persen dari biaya yang di perlukan. Di dalam perjalanan pembangunan berlangsung, biasanya ulama ini di kunjungi oleh para tamu dari berbagai lapisan dan segmentasi tertentu. Para tamu pengusaha yang sudah selesai keperluannya, misalnya konsultasi tertentu. Kemudian sebelum pamit dapat diajak berkeliling meninjau proyek pengembangan pesantren yang sedang berjalan. Kemudian dapat ditawarkan apakah ada niat wakaf jenis ini, misalnya satu lokasi terdiri 4 ruang kelas, dan seterusnya. Biasanya mereka terketuk hatinya untuk melakukan ajakan ini.

e. Harga

Harga, dimaksudkan besaran nilai harta benda yang akan diwakafkan atau kemampuan nazhir untuk mengelolanya. (Bersambung)