WAKAF MANDIRI - Wakaf dalam Islam merupakan bentuk asuransi umat yang harus dijaga anjuran dan kelestarianya. Sehingga problematika umat yang berbentuk kefakiran bisa diatasi dengan sistem perwakafan yang profesional.
Hal ini bisa kita ketahui dengan apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW, yang mewakafkan tanahnya untuk dibangun Masjid Quba dan Masjid Nabawi untuk tujuan tempat ibadah. Tetapi, Nabi juga tidak cukup hanya membangun masjid, namun beliau juga membangun pasar yang didirikan diatas tanah wakaf sebagai sentral ekonomi yang langsung diawasi oleh Rasulullah SAW dalam sistem dan manajemenya.
Dari sini bisa kita ketahui, bahwasanya Rasulullah SAW tidak hanya membangun masjid dalam dakwahnya. Tapi, Nabi SAW juga membangun pasar yang menjadi pusat umat mencari rezekinya, dalam memenuhi kehidupan harianya.
Wakaf disyariatkan oleh Islam sebagai upaya memenuhi kebutuhan umat, dan juga untuk mengatasi problem kemiskinan. Oleh karenanya, memaksimalkan sistem wakaf merupakan bentuk yang nyata, real action dalam menangani kefakiran ataupun kebutuhan umat lainya. Dalam sistem wakaf, keuntungan dan manfaat dari pengelolaan wakaf, merupakan bentuk sedekah jariyah. Dalam kata lain, sedekah yang terus menerus memberikan manfaat maslahat bagi umat dan juga pahala yang tidak putus bagi wakif, selagi harta yang ia wakafkan masih memberikan manfaat bagi orang lain.
Jika dana wakaf bisa dikelola dengan baik dan profesional, maka setiap muslim yang dilahirkan ke bumi dari awal hidup sampai akhir hidupnya akan selalu terfasilitasi dengan fasilitas wakaf. Ketika seorang ibu melahirkan di rumah sakit yang berbasis wakaf. Lalu memperoleh pendidikan gratis, bisa ditanggung oleh dana wakaf, sampai ia meninggal dunia, akan mendapat fasilitas tanah kuburan yang berbasis wakaf juga.
Sunnah Nabi Muhammad banyak sekali, termasuk wakaf. Karena seorang hamba belum bisa dekat dengan Tuhannya, jika hanya menjalankan kewajiban saja. Seorang hamba yang ingin mendekatkan diri kepada robb-Nya harus menunaikan ke-sunnahan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW khususnya perihal sunnah dalam segi ke-ekonomian umat.