WAKAF MANDIRI - Potensi dalam pengembangan ekonomi produktif di Indonesia, sangat banyak. Di antaranya melalui pengelolaan zakat, infaq, sedekah dan juga wakaf.
Dengan adanya UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, potensi pengembangan ekonomi produktif menjadi lebih luas. Mengingat dalam UU No 14 Tahun 2004 itu, harta wakaf tidak hanya sebatas benda tidak bergerak saja.
Wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif, mencapai Rp180 triliun per tahunnya. Namun demikian, potensi tersebut belum optimal digali dan dihimpun.
Banyak faktor belum optimalnya dalam penghimpunan wakaf uang. Misalnya, masih ada pemahaman wakaf, pemanfaatan benda tak bergerak, seperti untuk masjid, sekolah, dan makam.
Padahal berdasarkan UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, harta wakaf terbagi menjadi tiga jenis. Yakni pertama, benda tidak bergerak seperti tanah. Bangunan, rumah, tanaman dan benda tidak bergerak lainnya.
Jenis wakaf kedua, yakni benda bergerak selain uang yakni alat transportasi, mesin, logam dan batu mulia, hak intelektual, hak sewa, hak atas benda yang memiliki manfaat jangka panjang. Sedangkan jenis ,ketiga yakni benda bergerak uang, yakni uang dan surat berharga.
Dengan perluasan ke wakaf uang, diharapkan akan menarik minat pewakaf (wakif) kelas menengah atas seperti korporasi, individu pemilik aset besar, sosialita, dan tidak ketinggalan para milenial.
Faktor yang mempengaruhi penerimaan wakaf uang yakni dalam hal komuniksi seperti meningkatkan literasi, membangun kesadaran hingga kemudahan pembayaran dan layanan.
Untuk meningkatan penerimaan wakaf uang, diperlukan strategi tersendiri. Yakni,
Dengan adanya perluasan wakaf, tidak sebatas benda tidak bergerak, diharapkan wakaf bisa menjadi salah satu solusi ekonomi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dengan potensi sebagai negara dengan mayoritas umat Islam terbesar di dunia.
Jika kesadaran dan antusiasme masyarakat dalam berwakaf terbangun, bukan hal mustahil kekuatan terbesar ekonomi nusantara akan ditopang oleh wakaf produktif.
Mengingat wakaf produktif akan memberi manfaat luas dengan pokok yang tetap. Namun mengalirkan manfaat yang sangat luas bagi masyarakat.
Oleh karena itu, umat Islam dari berbagai kalangan didorong bergerak bersama dalam berwakaf produktif, sehingga nilai manfaat akan semakin banyak. Hal yang harus dibangun kesadarannya, yakni berwakaf tidak harus besar, tetapi jika digerakkan secara bersama-sama akan bernilai besar.
Dengan makin banyaknya umat Islam berwakaf uang atau produktif, maka manfaat yang didapatkan semakin luas. Misalnya, menghilangkan pemungutan sumbangan pembangunan masjid atau musala di jalan, memberikan beasiswa kepada anak-anak yatim maupun tidak mampu, serta berbagai keperluan amal jariyah lainnya, seperti pembuatan sumur bor, rumah sakit, maupun fasilitas umat lainnya.
Sesungguhnya, jika umat Islam bergerak bersama, maka secara perlahan berbagai pelayanan keumatan akan makin bisa terbantu. Tentu, yang menjadi tantangan adalah strategi dalam pengumpukan dan penyaluran. Butuh penawaran model wakaf yang saat ini sedang banyak dibutuhkan masyarakat. Baru kemudian ditawarkan kepada calon wakif.