...
Memasuki Era Wakaf Digital

WAKAF MANDIRI - Perkembangan penerimaan wakaf di Indonesia mencatatkan sejarah transformasi yang bergerak pasti. Meskipun belum mencapai titik kemanfaatan optimal, namun menujukkan optimisme, khususnya dengan target wakif kaum milenial.

Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, disebutkan bahwa salah satu harta benda wakaf adalah benda tidak bergerak, yaitu uang. Dasar hukum ini seperti membuka solusi, karena harta wakaf berupa uang adalah salah satu yang relevan dengan perkembangan teknologi di era digital. Penerimaan uang sebagai salah satu harta wakaf yang bisa dimaksimalkan.

Teknologi pun memberikan angin segar, berupa tawaran kemudahan bagi para wakif melalui platform wakaf digital yang mulai dikembangkan. Kemudahan yang dibawa oleh teknologi, justru membuat alur penerimaan dan pengelolaan wakaf kompatibel dengan syariat. Wakif akan menyalurkan uangnya melalui lembaga wakaf dengan cara yang aman, praktis, serta modern. Di sisi lain, para nazhir juga bisa segera menindaklanjuti harta wakaf yang diamanahkan dengan tepat dan akurat.

Teknologi ini, hanya digunakan sebagai media perantara saja, dari wakif ke lembaga wakaf, untuk kemudian dikelola langsung oleh nazhir yang kompeten. Para nazhir, melalui aplikasi penerimaan wakaf ini, diharapkan pula akan dengan mudah memberikan pembaruan informasi kepada para wakif perihal uang yang diwakafkan. Pengembangan aplikasi wakaf, harus sampai kepada pengembangan fitur-fitur layanan yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat, khususnya wakif. Dalam hal ini, konstelasi para penyedia jasa layanan harus benar-benar berfungsi.

Dalam merancang aplikasi yang berorientasi pada produktivitas wakaf secara profesional, setidaknya ada konsep dasar yang harus termaktub, yaitu manajemen dan transparansi. Konsep yang pertama, yakni aspek manajemen haruslah yang terintegrasi. Selain memudahkan akses informasi bagi masyarakat, pola integrasi juga akan memudahkan lembaga-lembaga terkait dalam menjalin komunikasi, sekaligus melakukan fungsi silang evaluasi, hanya dalam sentuhan jari.

Konsep kedua yaitu transparansi. Kita bisa membandingkan dengan rumitnya transparansi harta wakaf berupa tanah atau rumah. Sekalipun digunakan untuk kepentingan bersama, namun tidak akan ada kejelasan dan kepastian terkait fluktuasi harga dan nominal kebutuhan perawatan dan pengelolaan harta wakaf. Maka dari itu, platform digital yang juga menfasilitasi penerimaan wakaf uang akan lebih menitikberatkan pada transparansi laporan penerimaan dan pemanfaatan uang yang diamanahkan.

Persoalan harta wakaf yang diam, dengan fleksibilitas uang sebagai alternatif harta wakaf pun akan terselesaikan. Produktif, dalam konteks berdaya guna dan berhasil guna, akan lebih mudah karena pemanfaatan wakaf uang tidak terikat bentuk dan lokasi bangunan yang tujuan pemanfaatannya lebih sempit, sebatas menjadi masjid, pesantren, atau sekolah.

Lembaga bisa memanfaatkan sebagai bantuan kemanusiaan atau permodalan tanpa riba kepada masyarakat. Dengan demikian, akan segera terwujud ekonomi masyarakat Indonesia tanpa riba, melalui optimalisasi pemanfaatan wakaf yang produktif, melalui platform digital yang moderen, dan sesuai syariat.