WAKAF MANDIRI - Masih ingat dengan kisah wakaf sumur yang dilakukan Utsman bin Affan dan masih terus menghasilkan. Bahkan ‘beranak pinak’ menjadi kebun dan hotel mewah 1400 tahun kemudian.
Tentunya setiap pewakaf berharap, benda wakaf yang diserahkannya di jalan Allah bisa meraih manfaat seluas apa yang telah dicapai oleh wakaf sumur Utsman bin Affan tersebut. Namun kenyataannya, banyak wakaf yang masih terbengkalai pemanfaatannya.
Di Indonesia jumlah total tanah wakaf mencapai lebih dari 4 Milyar meter persegi yang tersebar di sekitar 428.535 lokasi berbeda. Tapi pemanfaatannya diakui oleh banyak pihak belum maksimal. Misalnya, ada tanah wakaf yang hanya dimanfaatkan untuk membuat sebuah klinik kecil, padahal tanahnya luas. Seandainya bisa dipergunakan untuk membangun rumah sakit besar, tentu manfaatnya akan lebih optimal bagi masyarakat.
Atau, jika tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun hotel syariah, kemudian keuntungannya dipergunakan untuk menyantuni kaum dhuafa dan anak yatim. Tentunya sifat tanah wakaf tersebut bisa lebih produktif dan maksimal.
Bukankah wakif yang mewakafkan tanahnya berharap bisa memperoleh aliran pahala yang deras sampai hari kiamat kelak dari pemanfaatan benda wakafnya tersebut. Sungguh kecewa, jika wakaf yang dipercayakan justru tidak dimanfaatkan maksimal.
Salah satu faktor tidak maksimalnya pemanfaatan tanah atau benda wakaf lainnya adalah faktor nazhir. Yakni orang atau badan hukum yang dipercayakan untuk mengelola benda wakaf. Kebanyakan nazhir kurang kreativitas dan tidak memiliki jiwa entrepreneur, sehingga menjadikannya kurang lincah melihat peluang dalam menggali sebesar-besarnya manfaat benda wakaf yang dititipkan padanya.
Semestinya tiap perorangan ataupun badan hukum yang dipercaya menjadi Nazhir, memiliki kualifikasi khusus di luar karakter-karakter utama. Seperti, Jujur, adil, dan amanah sebagaimana di syaratkan oleh fiqih.
Bahkan dalam Undang-undang Pasal 10 Ayat 1, hanya memberi persyaratan Nazhir sebagai berikut,