WAKAF MANDIRI – Universitas Al Azhar dibangun pada tahun 970 M silam, awalnya hanyalah sebuah masjid yang dimanfaatkan sebagai tempat dakwah dan majelis ilmu. Namun, seiring dengan tingginya semangat para pencari ilmu, masjid itu pun kemudian bertransformasi sebagai fasilitas pendidikan dari tingkat dasar sampai universitas.
Menariknya, universitas berusia 1000 tahun ini bukanlah milik negara Mesir. Melainkan milik lembaga swasta yang hidupnya dari harta wakaf. Umatlah yang menyumbangkan dananya melalui wakaf. Baik wakaf uang, harta benda, tanah, hingga gedung. Pada 1986, tercatat dana tunai sebesar 147,32 juta pound Mesir (atau setara Rp 110,6 miliar) diperuntukkan bagi pembiayaan 55 fakultas, termasuk 6.154 orang staf akademiknya.
Tak hanya itu saja yang menjadikan perguruan tinggi bersejarah ini semakin luar biasa, tapi juga tradisinya dalam menggratiskan biaya pendidikan seluruh mahasiswa yang datang dari berbagai negara, untuk menimba ilmu di sana.
Amat kontras dengan dunia pendidikan saat ini, yang mengharuskan para pelajarnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Namun Al Azhar di Mesir, tidak punya sejarah menarik uang SPP dan pungutan-pungutan sejenisnya. Yang ada justru para mahasiswa ini menerima beasiswa dari Al Azhar. Bahkan pihak Al Azhar memberikan hadiah berupa tiket pesawat untuk pulang, bagi mahasiswanya yang telah lulus.
Untuk menunjang pendidikan puluhan ribu mahasiswanya, Al Azhar memanfaatkan sektor riil yang menghasilkan keuntungan, diantaranya sawah, perusahaan, sampai berbagai usaha yang produktif. Sehingga mampu menggerakkan roda lembaga yang sudah berusia 1000 tahun ini. Pun hasil pengelolaan wakaf Al Azhar menjelma menjadi rumah sakit, memberi modal usaha, mengirimkan dai dan dosen ke seluruh dunia, dan menerbitkan koran mingguan Shout Al Azhar.
Bahkan di masa lalu, saat keuangan negeri Mesir mengalami krisis, salah satu yang menyelamatkannya justru Al Azhar. Maka wajarlah bila Al Azhar di Mesir punya kedudukan tersendiri di mata pemerintahan. Dan secara serius pemerintah Mesir membuat Kementerian Wakaf atau Wazirah Al Auqaf. Divisi inilah yang kemudian mengatur dan memantau roda perjalanan wakaf di Mesir. Perputaran dana wakafnya dilakukan bersama dengan Universitas Al Azhar.
Al Azhar baru sebuah contoh kecil bagaimana harta wakaf jika dikelola secara profesional. Sebab wakaf tidak mengikatkan diri hanya untuk mengurusi 8 asnaf. Seperti zakat, tetapi bisa masuk ke wilayah manapun, termasuk yang bersifat pengembangan dan penelitian. Sehingga wakaf dapat memberi manfaat yang luas serta mampu menjawab berbagai tantangan.