WAKAF MANDIRI - Pertumbuhan ekonomi yang rendah menyebabkan kesenjangan ekonomi sosial yang semakin melebar di Indonesia. Kendati pertumbuhan ekonomi dan jumlah orang kaya Indonesia meningkat, namun kesenjangan sosial justru makin menganga lebar. Jumlah orang kaya dengan cepat meningkat, dan lambannya penurunan jumlah penduduk miskin menunjukkan bahwa harta hanya berputar diantara segelintir orang.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan ajaran Islam yang disebutkan dalam Al-Quran surat Al Hasyar Ayat 7, “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”
Ayat tersebut menyerukan kepada umat Islam untuk mendistirbusikan harta kepada orang yang membutuhkan, supaya harta jangan berputar disegelintir orang saja. Salah satu upaya untuk merealisasikan perintah Allah tersebut adalah melalui wakaf.
Salah satu bentuk wakaf yang memiliki manfaat luas, khususnya manfaat ekonomi adalah wakaf tunai. Dana wakaf tunai dapat digunakan untuk dana produktif dan dana sosial. Dana produktif meliputi bisnis riil dan investasi produk keuangan syariah. Sedangkan dana sosial meliputi pendidikan dan kesehatan.
Selain zakat, wakaf tunai juga menjadi salah satu alternatif untuk mengentaskan kemiskinan. Wakaf tunai merupakan alat yang menjamin terjadinya aliran kekayaan dari kelompok the have kepada kelompok the have not. Melihat dari manfaatnya yang luas, Maka perlu adanya upaya-upaya dalam pengembangan wakaf tunai.
Pengembangan wakaf tunai tidak akan berjalan lancar tanpa adanya strategi penghimpunan dana. Karena, dengan adanya strategi, maka target-target yang ditetapkan dapat tercapai. Kegiatan penghimpunan dana wakaf tunai tidaklah mudah, karena masyarakat Indonesia masih baru mengenal wakaf tunai. Hal ini menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh lembaga pengelola wakaf tunai.