...
Konsep Wakaf Profesi

WAKAF MANDIRI - Praktik wakaf yang ada di tengah masyarakat jenisnya beragam, mulai dari yang sudah populer seperti wakaf tanah, bangunan, Al-Quran sampai yang belum populer seperti wakaf saham. Meskipun jenis wakaf sudah beragam saat ini, namun masih terbuka munculnya jenis wakaf baru yang dapat mewujudkan kesejahteraan, pembangunan, dan kemajuan masyarakat.

Kemunculan jenis wakaf baru sangat terbuka mengingat wakaf tidak ada penjelasannya dalam Al-Quran, hanya hadis yang menjelaskannya dalam bentuk hukum yang global dan umum, yaitu menahan pokok harta wakaf dengan tidak menjualnya, menghibahkannya, atau mewariskannya, dan menyalurkan hasilnya sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis yang menerangkan wakaf Umar bin Khattab atas tanahnya di Khaibar.

Oleh karena itu, sebagai bagian dari upaya menjadikan wakaf terus berperan dan berkontribusi dalam pembangunan masyarakat, maka perlu dimunculkan jenis-jenis wakaf baru yang ditetapkan berdasarkan ijtihad antara lain wakaf profesi.

Zakat profesi ini digagas pada masa kontemporer oleh Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fiqh Az Zakah, ini artinya pada masa lalu belum ada zakat profesi. Gagasan zakat profesi ini dikaji oleh berbagai pihak dan lembaga, bahkan akhirnya Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2003 mengeluarkan Fatwa tentang Zakat Penghasilan.

Setelah fatwa ini dikeluarkan, zakat profesi atau zakat penghasilan ditunaikan oleh pegawai, karyawan, pejabat negara, profesi dokter, konsultan, dan lain-lain. Dana zakat yang dikumpulkan dari zakat profesi ini, banyak membantu program-program keumatan baik pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dakwah, dan sebagainya sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama fakir miskin.

Jika zakat profesi pada masa lalu tidak ada, kemudian pada masa kini diadakan dengan ditetapkan hukumnya dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka wakaf profesi perlu dikaji kebolehannya dalam rangka memperbanyak jenis wakaf untuk mewujudkan kesejahateraan masyarakat.

Dalam membahas wakaf profesi, perlu dijelaskan pengertian wakaf yang disampaikan oleh Munzir Qahf yaitu: menahan harta untuk selamanya atau sementara guna dimanfaatkan secara berulang atau dengan (mensedekahkan) hasilnya dalam berbagai jenis kebajikan yang umum dan yang khusus.

Selanjutnya Munzir Qahf memberikan penjelasan atas pengertian wakaf yang dibuatnya dengan menyebutkan beberapa hal. Diantaranya, wakaf itu terjadi atas harta. Harta terkadang berupa harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, atau harta bergerak seperti buku dan senjata, dan terkadang berupa barang seperti alat-alat dan mobil, atau berupa uang seperti untuk mudharabah atau pinjaman.

Harta bisa berupa manfaat yang bernilai harta, seperti manfaat mengangkut orang sakit dan jompo atau manfaat dasar yang tetap yang diwakafkan oleh penyewa seperti hak jalan. Kemudian Munzir Qahf berpendapat bahwa wakaf terjadi atas barang, manfaat, atau hak yang bernilai harta karena semua itu adalah harta terkadang wakaf selamanya atau sementara waktu sesuai kekekalan harta wakaf atau syarat wakif.

Dengan penjelasan ini maka Munzir Qahf menyebutkan jenis wakaf baru yang tidak dikenal pada masa lalu, seperti wakaf hak yang bernilai harta, wakaf manfaat dengan jenisnya yang bermacam-macam, baik hak yang bernilai harta seperti hak penerbitan, dan manfaat seperti manfaat harta yang disewa yang menurut mayoritas ulama dianggap sebagai harta.

Wakaf manfaat termasuk jenis wakaf, dan di antara wakaf manfaat salah satunya adalah manfaat pekerjaan dari para pekerja, para teknisi, dan para profesional dengan keahliannya yang beragam. Jadi, wakaf profesi sesungguhnya adalah wakaf pekerjaan yaitu mewakafkan pekerjaan yang meliputi pekerjaan fisik yang mengandalkan tenaga yang menghasilkan layanan atau jasa yang sesuai dengan syariah seperti tukang bangunan, montir atau mekanik kendaraan, dan pekerjaan non fisik yang mengandalkan akal yang menghasilkan layanan atau jasa yang sesuai syariah seperti dokter, guru atau dosen, baik dilakukan secara mandiri atau melalui lembaga dan perusahaan untuk tujuan kebajikan.

Wakaf profesi atau pekerjaan dapat dilakukan baik untuk jangka waktu selamanya (wakaf selamanya) maupun untuk jangka waktu tertentu (wakaf sementara). Sebab wakaf menurut Munzir Qahf bisa selamanya atau sementara sebagaimana disebutkan dalam pengertian wakaf di atas.

Untuk lebih jelasnya wakaf profesi atau pekerjaan selamanya adalah mewakafkan pekerjaan fisik (yang mengandlkan tenaga) atau pekerjaan non fisik (yang mengandalkan akal) yang menghasilkan manfaat yang sesuai syariah untuk selamanya atau tidak dibatasi waktu, baik dilakukan secara mandiri atau melalui lembaga untuk tujuan kebaikan.

Adapun wakaf profesi atau pekerjaan untuk sementara adalah mewakafkan pekerjaan fisik (yang mengandlkan tenaga) atau pekerjaan non fisik (yang mengandalkan akal) yang menghasilkan manfaat yang sesuai syariah untuk sementara waktu, baik dilakukan secara mandiri atau melalui lembaga untuk tujuan kebaikan.

Dalam fikih kontemporer disebutkan bahwa pekerjaan maknawi (non fisik) seperti karangan dan penemuan dianggap sebagai hak bagi pemiliknya yang berhak menggunakannya karena mempunyai manfaat, dan manfaat sebagai harta sebab bernilai materi yang diakui syara’. Hukum yang sama seharusnya ditetapkan juga pada pekerjaan fisik yang dilakukan oleh pekerja, ia mempunyai hak menggunakannya sesuai yang dikehendakinya sebagaimana ia dapat mengalihkannya dengan imbalan seperti akad ijarah (sewa), atau tanpa imbalan seperti wakaf.

Manfaat pekerjaan seseorang dianggap syariah sebagai harta dengan dibolehkannya menjadi mahar dalam pernikahan sebagaimana disebutkan dalam ayat yang membahas tetang pernikahan putri Nabi Syuaib dengan Nabi Musa dengan mahar menggembala kambing selama delapan tahun (QS. al-Qashash: 27). Menurut Hasan Muhammad Rifai, jika manfaat pekerja seperti menggembala kambing boleh menjadi mahar karena sebagai harta, maka manfaat pekerjaan sebagai harta boleh diwakafkan.

Bagi siapa saja yang mewakafkan profesinya atau pekerjaannya berkewajiban melaksanakan pekerjaan itu, misalnya memperbaiki kendaraan yang rusak, memberikan layanan kesehatan, atau mengajar pelajaran tertentu. Kewajiban melaksanakan pekerjaan kadangkala dengan imbalan seperti pegawai yang dipekerjakan, terkadang tanpa imbalan seperi pegawai atau guru atau dokter yang mewakafkan manfaat pekerjaannya untuk waktu tertentu atau selamanya.

Seseorang yang akan mewakafkan profesinya atau pekerjaannya harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut,

  1. Manfaat pekerjaan yang diwakafkan harus dihasilkan oleh wakif.
  2. Pekerjaan yang diwakafkan harus bernilai menurut syariah.
  3. Pekerjaan yang diwakafkan harus mampu diserahterimakan atau dilaksanakan.
  4. Pekerjaan yang diwakafkan harus jelas atau diketahui.
  5. Pekerjaan yang diwakafkan ditentukan waktunya jika wakaf sementara.
  6. Pekerjaan yang diwakafkan dibuatkan akta ikrar wakaf.
  7. Pekerjaan yang diwakafkan adalah pekerjaan yang dibolehkan secara syariah.
  8. Wakif tidak menerima imbalan dari pekerjaan yang diwakafkannya.

Pekerjaan yang diwakafkan dapat berbentuk pekerjaan yang dilakukan secara mandiri. Seperti montir atau mekanik, tukang, artis, guru, dosen, dan lain-lain. Wakaf yang dilakukan oleh mereka akan berkontribusi mewujudkan pembangunan masyarakat dalam berbagai sektor kehidupan. Selain pekerjaan yang dilakukan secara mandiri, wakaf pekerjaan juga dapat dilakukan oleh lembaga atau perusahaan dengan cara pemilik lembaga atau perusahaan membuat perjanjian atau perikatan dengan lembaga wakaf. Misalnya untuk melakukan perbaikan mobil atau mesin foto kopi pada saat terjadi kerusakan dalam kurun waktu setahun atau lima tahun.

Bagaimana dengan praktik wakaf profesi? Di negara Kuwait melalui Kuwait Awqaf Public Foundation telah memiliki program wakaf profesi atau pekerjaan yang disebut dengan wakaf waktu. Yaitu mengalokasikan waktu tertentu yang dilakukan oleh individu, lembaga atau perusahaan untuk melakukan pekerjaan secara sukarela atau tanpa imbalan.