WAKAF MANDIRI - Dalam dunia wakaf, ada istilah Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang. Wakaf melalui uang berarti wakif (pihak yang mewakafkan harta benda) menyalurkan hartanya berupa uang untuk membeli atau mengadakan harta benda bergerak. Harta benda ini yang kemudian dikelola secara produktif, misalnya tanah, masjid, sekolah, pemakaman, dan lainnya.
Sedangkan wakaf uang, berarti wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif. Dalam hal ini, uang yang dikumpulkan sebagai harta wakaf bisa dikelola langsung oleh nazhir (pengelola wakaf) untuk kerja sama investasi bisnis tertentu yang sesuai kaidah syariah.
Selain itu, investasi bisnis tersebut didasarkan dari studi kelayakan yang ketat untuk menjamin keberlangsungan bisnis ke depan. Lalu, dari produktivitas bisnis yang dihasilkan, manfaatnya akan disalurkan kepada penerima manfaat (mauquf ‘alaih).
Adapun wakaf uang yang dikelola tidak langsung, adalah wakaf uang yang yang dikelola melalui lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang.
Lembaga keuangan syariah tersebut kemudian menginvestasikan wakaf uang dalam bentuk investasi syariah. Diantaranya Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Nasional), Sukuk Wakaf atau CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk), dan deposito di bank syariah. Hasil dari investasi syariah tersebut, manfaatnya kemudian dipergunakan untuk penerima manfaat (mauquf ‘alaih).
Berikut keistimewaan Wakaf Uang. Yakni,
1. Wakaf Uang Bisa Dari Nilai Kecil.
Wakaf uang bisa dimulai dari nominal yang kecil. Kelebihan ini yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bisa membumikan wakaf ke masyarakat yang lebih luas.
Selain itu, metode penyaluran wakaf uang semakin mudah dengan kemudahan layanan keuangan digital.
2. Nilai Uang yang Diwakafkan Bernilai Tetap.
Sama seperti wakaf berbentuk tanah atau bangunan, wakaf uang tetap memiliki kesamaan, yakni nilai uang yang diwakafkan bersifat tetap atau terjaga.
Uang tersebut kemudian diinvestasikan di lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang, lalu imbal hasilnya dimanfaatkan untuk penerima manfaat (mauquf ‘alaih).
3. Potensi Wakaf Uang yang Besar.
Wakaf uang sendiri secara di negara-negara berpenduduk muslim sudah lazim dipraktikkan untuk membiayai fasilitas untuk kemaslahatan umat.