WAKAF MANDIRI - Hidup di dunia hanyalah sementara. Karena itu Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk memperbanyak ibadah dan beramal, serta memiliki sedekah jariyah (wakaf).
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang diambil manfaatnya, dan doa anak yang saleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim)
Wakaf meski termasuk dalam amalan sedekah, namun amat berbeda dengan sedekah. Hal ini karena di dalam amalan wakaf, adanya akad antara si pemberi sedekah dan pihak penerima (pengelola lembaga zakat).
Biasanya sighat terdiri dari dua hal, yakni ijab dan kabul. Ijab adalah pernyataan dari pemilik harta yang menyerahkan harta miliknya sebagai wakaf. Sedangkan kabul adalah ucapan penerima dari pihak yang diserahkan kepadanya harta wakaf.
Saat ijab, bisa dilakukan dengan pernyataan tegas (sharih) atau bisa dengan pernyataan yang bersifat tersamar (kinayah).
Pernyataan yang tegas (sharih) adalah, bila seorang pemilik harta dengan berkata, “Aku wakafkan harta ini.” Sedangkan lafadz yang bersifat tersamar (kinayah) adalah lafadz yang masih bisa ditafsirkan menjadi pemahaman yang berbeda. Setelah mengucap ikrar, wakaf sudah tertunai secara sah.
Meski begitu, saat menyatakan ikrar tidak cukup dilakukan mandiri di hadapan 2 saksi. Tapi dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), serta dituangkan dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf.
Pentingnya pembuatan Akta Ikrar Wakaf sebagai kehati-hatian, jika kelak terjadi sengketa karena gugatan ahli waris. Jika hal ini terjadi, yang dapat dijadikan bukti hanyalah orang-orang yang menyaksikan langsung peristiwa wakaf. Namun ketika saksi tersebut meninggal dunia, pasti akan sulit mencari bukti lain.
Hal lain yang dapat dijadikan bukti, yaitu pengakuan disertai sumpah dari wakif dan nazhir yang masih hidup. Dan jika kedua pihak tersebut telah meninggal dunia, maka bukti terkuat untuk membuktikan tanah wakaf tersebut adalah Akta Ikrar Wakaf atau Akta Penggantian Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dan sertifikat atas tanah wakaf tersebut.