...
Diam Bernilai Sedekah

WAKAF MANDIRI -  Ternyata, jika kita diam sebagai bentuk upaya kita dalam mencegah diri melakukan kemungkaran atau kezaliman, sudah termasuk sedekah.

Rasulullah SAW bersabda, “Mencegah diri dari berbuat kejahatan adalah sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bukankah Islam mengajarkan kita untuk lebih memilih diam, daripada mengeluarkan kata-kata yang buruk atau berpotensi menzalimi orang lain.

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam” (Muttafaq ‘alaih: Al-Bukhari, dan Muslim)

Namun, tidak sedikit orang yang sulit menahan diri untuk diam atau tidak melakukan sesuatu. Mereka lebih memilih banyak bicara dan terus berbuat sesuatu, sekalipun telah mengetahui apa yang dilakukan adalah hal buruk.

Jika kita paham apa itu makna dan esensi dari seorang muslim, semestinya kita berupaya keras untuk menahan diri dari kejahatan lisan dan perbuatan yang mungkin kita lakukan.

Pada titik inilah sebuah tindakan diam atau tak melakukan apapun bisa bernilai sedekah, karena diam yang dipilihnya adalah untuk menghindari tersakitinya hati orang lain.

Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash ra, katanya, “Rasulullah bersabda, “Seorang Muslim itu ialah orang yang kaum Muslimin lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya, yakni selamat dari kekejaman perkataan serta perbuatannya.” (Muttafaq ‘alaih)

Jangan lakukan sesuatu pada orang lain yang kita sendiri benci jika diperlakukan dengan hal tersebut. Sebaliknya, perlakukanlah orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan oleh orang lain juga. Hal ini dapat bernilai sedekah, jika kita melakukan dengan penuh keikhlasan dan kesadaran. Wallaahualam.

Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash raa, katanya, “Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang suka jikalau dijauhkan dari neraka dan dimasukkan dalam surga, maka hendaklah ia didatangi oleh kematiannya dan di waktu itu ia dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir, yakni hari kiamat, juga hendaklah ia mendatangkan sesuatu kepada seluruh manusia yang sekiranya ia sendiri suka kalau sesuatu tadi didatangkan pada dirinya sendiri. Yakni berbuat sesuatu kepada orang lain yang ia suka kalau hal itu diperlakukan pula atas dirinya sendiri.” (HR. Muslim)