WAKAF MANDIRI - Perbuatan curang dan khianat adalah fenomena negatif yang telah sangat akut dalam perilaku di masyarakat. Hingga bagi sebagian orang yang lemah jiwanya dan ‘murah’ harga dirinya, perbuatan curang telah menjadi kebiasaan yang seolah bukan lagi dianggap perbuatan dosa.
Orang yang melakukan kecurangan dan orang yang meridhainya akan mendapat dosa. Bahkan Nabi SAW berlepas diri dari pelakunya, “Barangsiapa yang mencurangi kami, maka ia bukan golongan kami.” (HR. Muslim)
Berikut dampak dari perbuatan curang:
1. Zalim kepada orang lain.
2. Termasuk salah satu sifat orang-orang munafik.
3. Curang akan menghilangkan keberkahan.
4. Melemahkan kepercayaan kaum muslimin.
5. Perbuatan khianat kepada umat dan sikap mensia-siakan amanah.
6. Melemahkan pencapaian ilmu dan kemampuan.
7. Menciptakan permusuhan dan kebencian antar kaum muslimin.
8. Mendapatkan harta haram dari cara-cara yang curang.
9. Terjerumus pada sikap meremehkan pengawasan Allah.
Perbuatan curang terjadi dalam banyak bidang dan dalam bentuk yang beragam. Yakni,
1. Pemimpin yang curang.
Kepemimpinan, jabatan dan kedudukan sering kali disalahgunakan untuk menipu rakyat atau orang-orang yang berada dalam kepemimpinannya.
Dari Ma’qil bin Yasar al Muzani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seorang hamba yang Allah berikan kepemimpinan atas orang lain, lalu ia mati dalam keadaan berbuat curang terhadap orang-orang yang dipimpinnya, melainkan Allah akan mengharamkan atasnya surga.” (HR. Muslim)
2. Curang dalam jual beli.
Berbuat curang dalam jual beli, berarti berbuat zalim kepada orang lain dalam urusan hartanya, dan memakan harta mereka dengan cara yang batil. Walau pun hanya sedikit, harta yang didapatkan dengan jalan berbohong, menyembunyikan kecacatan, atau mengurangi timbangan adalah harta yang haram. Sudah seharusnya kita menjauhkan diri kita dari harta-harta semacam itu.
Nabi SAW berangkat bersama rombongan para sahabat ke pasar untuk melakukan pengecekan barang-barang dagangan. Saat itu beliau melewati gundukan makanan, kemudian beliau memasukkan tangannya dan mendapati bagian dalam dari gundukan itu basah. Beliau berkata, “Apa ini wahai penjual makanan?” Ia berkata, “Bagian ini terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas, agar orang yang akan membeli dapat melihatnya? Barangsiapa yang berbuat curang kepada kami, maka ia bukan bagian dari golongan kami.” (HR. Muslim)
3. Curang dalam ilmu.
Kecurangan dalam ilmu sangat berbahaya dan memiliki dampak negatif yang cukup besar. Para ulama mengatakan, tatkala seseorang mendapatkan ijazah pendidikan dengan cara yang tidak jujur, maka harta yang didapatkan dengan ijazah itu pun teranggap harta yang haram.
4. Curang dalam perkataan.
Perbuatan curang dalam perkataan sering terjadi dalam urusan persidangan, seperti memberi kesaksian palsu, menyampaikan informasi-informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan hakikatnya dihadapan persidangan, dengan maksud menzalimi dan merugikan orang lain.