WAKAF MANDIRI - Bernilainya aset yang diwakafkan, tak jarang membutakan kerabat dekat hingga keluarga. Sehingga tak jarang, akad wakaf terhadap suatu aset diupayakan untuk dibatalkan. Padahal, membatalkan wakaf tidaklah dianjurkan.
Menurut qaul atau pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’i, bahwa kepemilikan harta benda yang diwakafkan berpindah menjadi milik Allah. Artinya kepemilikan tersebut lepas dari indvidu tertentu.
Dalam kitab Al Mabsuth, Abu Yusuf dan Muhammad menegaskan, “Harta, bila diwakafkan tidaklah menjadi milik pewakaf lagi. Tetapi, dia hanya berhak menahan benda pokoknya, agar tidak dimiliki orang lain. Oleh karena itu, bila pewakaf meninggal dunia, ahli warisnya tidak mewarisi harta wakafnya.”
Dengan demikian, harta benda wakaf telah menjadi milik Allah seutuhnya. Benda tersebut tak bisa dijual, dihibahkan, maupun diwariskan. Karena itu amat dianjurkan menitipkan wakaf ke nazhir profesional.
Sehingga tak ada kekhawatiran harta wakaf tersebut akan disalahgunakan. Harta yang diwakafkan, insya Allah, berdayaguna, diproduktifkan, hingga melahirkan manfaat lebih luas pada sesama. Wallahua’lam.