...
Beda Zakat, Infak, dan Sedekah

WAKAF MANDIRI - Infak adalah menggunakan atau membelanjakan harta benda untuk berbagai kebaikan. Seperti untuk pergi haji, umrah, menafkahi keluarga, menunaikan zakat, dan lain sebagainya. Oleh karena itu orang yang menghambur-hamburkan atau menyia-nyiakan harta bendanya, tidak bisa disebut munfiq (orang yang berinfak).

Pengertian Infak ini sebagaimana dikemukakan Imam Fakhruddin ar-Razi, “Ketahuilah bahwa Infak adalah membelanjakan harta benda untuk hal-hal yang mengandung kemaslahatan. Oleh karena itu orang yang menyia-nyiakan harta bendanya tidak bisa disebut sebagai munfiq (orang yang berInfak).” (Fakhruddin ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, Bairut-Daru Ihya` at-Turats al-‘Arabi, tt, juz, 5, h. 293).

Selanjutnya sedekah (shadaqah). Menurut ar-Raghib al-Ishfani adalah harta benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. “Sedekah adalah harta-benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun pada dasarnya, sedekah??????? itu digunakan untuk sesuatu yang disunnahkan, sedang zakat untuk sesuatu yang diwajibkan.” (Abdurra’uf am-Manawi, at-Tauqif fi Muhimmat at-Ta’arif, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1410 H, h. 453)  

Sedangkan zakat, merupakan salah satu rukun Islam dan wajib ditunaikan jika sudah memenuhi ketentuan-ketentuannya. Para ulama mendefiniskan zakat sebagai berikut, “Zakat adalah sebuah nama untuk menyebutkan kadar harta tertentu yang didistribusikan kepada kelompok tertentu pula dengan pelbagai syarat-syaratnya”. (Muhammad al-Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 368)  

Kesimpulannya, bahwa Infak itu lebih umum karena mencakup juga sedekah??????? dan zakat. Sedangkan sedekah??????? adalah apa yang diberikan oleh seseorang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan tercakup didalamnya adalah zakat.  

Bedanya, zakat itu merupakan sedekah??????? wajib yang diambil dari harta tertentu. Seperti emas, perak (atau harta simpanan), dan binatang ternak. Disamping itu, zakat diberikan kepada kalangan tertentu yang jumlahnya delapan (al-ashnaf ats-tsamaniyah), dan pada waktu tertentu juga.  

Dengan kata lain, sedekah ???????itu ada dua. Yang pertama adalah sedekah ???????wajib yang disebut zakat. Kedua adalah sedekah ???????tathawwu` atau sedekah ???????sunnah. Sedekah ???????tathawwu` tidak harus diberikan ke delapan golongan yang wajib menerima zakat. Namun kata sedekah ???????kemudian lebih digunakan untuk sedekah ???????tathawwu` untuk membedakan dengan istilah zakat.  

Hal lain yang juga membedakan sedekah ???????tathawwu` adalah sedekah ???????tathawwu` lebih utama diberikan secara diam-diam. Sedangkan zakat lebih utama diberikan secara terbuka, agar bisa menjadi taulan bagi yang lainnya. “Imam ath-Thabari dan ulama lainnya telah menukil ijma’ bahwa diam-diam dalam memberikan sedekah ???????tathawwu` itu lebih utama, dan memperlihatkan dalam memberikan sedekah ???????wajib (zakat) itu lebih utama”. (Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyah Kuwait, al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, cet ke-2, 1404 H, juz, 2, h. 287).   ???????

Jadi kesimpulannya, belanjakan harta benda kita untuk hal-hal yang membawa kemaslahatan (Infak), tunaikan kewajiban zakat. Jika sudah terpenuhi semua ketentuannya, dan jika ada rezeki lebih, bersedekahlah dengan cara diam-diam agar terhindar dari riya.