...
Beda Wakaf, Hibah dan Hadiah

WAKAF MANDIRI - Menurut bahasa, wakaf artinya menahan. Wakaf merupakan harta yang bisa diambil manfaatnya untuk dibelanjakan pada hal-hal berguna yang dapat membantu masyarakat. Wakaf juga berarti mengembalikan kepemilikan suatu objek kepada Allah, sehingga tidak dapat diperjualbelikan.

Wakaf merupakan bagian dari sedekah, akan tetapi manfaatnya tidak habis saat itu juga, melainkan untuk jangka waktu yang lama. Maka dari itu, wakaf seringkali disebut sebagai sedekah jariyah, yaitu amalan yang tidak akan pernah putus meskipun jasad telah tiada.

Meskipun wakaf merupakan ibadah sunnah, namun anjuran wakaf ada di Al-Quran, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92)

Bagi yang ingin berwakaf, ada istilah yang disebut wakif. Wakif adalah orang yang mewakafkan hartanya atau pemilik barang wakaf. Syarat utamanya yaitu akil baligh (dewasa), berkala sehat dan normal, sukarela, dan merdeka.

Wakaf di Indonesia memiliki potensi yang sangat luas dan beragam untuk pemberdayaan umat yang berkelanjutan. Maka dari itu, barang wakaf tidak boleh diperjualbelikan untuk meraup keuntungan, hingga memberatkan penggunanya.

Kebanyakan bentuk benda hasil wakaf masih merupakan 3M, yaitu madrasah, mushola, dan makam. Sebenarnya, banyak bentuk lain yang dapat dioptimalkan, seperti rumah sakit, ladang, kebun, sumur, laboratorium, tempat pengembangan diri, dan lainnya.

Sedangkan hibah, dari Bahasa Arab yaitu melewatkan atau menyalurkan. Hal tersebut memiliki makna, bahwa hibah merupakan barang yang telah disalurkan dari tangan orang yang memberi kepada tangan orang yang diberi.

Hibah merupakan pemberian harta milik seseorang kepada orang lain, ketika ia hidup tanpa mengharapkan imbalan. Dengan demikian, barang yang sudah diberikan menjadi hak milik orang lain. Tapi, hibah berbeda dengan hadiah.

Syarat umumnya yaitu, orangnya harus benar-benar ada. Hibah menjadi tidak sah, jika yang diberikan hibah masih bentuk janin atau sudah tiada. Hal ini untuk menghindari gugatan atau sengketa karena jumlah hibah biasanya tidak sedikit. Contoh orang tua memberikan rumah warisan secara cuma-cuma kepada anaknya sebagai tempat kumpul keluarga.

Ketentuan mengenai hibah diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Demi menghindari gugatan hukum akibat sengketa warisan, maka pemberi hibah dan yang dihibahkan/ahli waris harus memiliki perjanjian hitam di atas putih.

Surat warisan berfungsi untuk mengatur ketentuan barang warisan yang disesuaikan dengan perjanjian pihak yang bersangkutan. Jika barang warisan dijual di masa depan, maka itu tergantung kesepakatan pemberi dan penerima yang tertera pada surat.

Sedangkan hadiah dapat berikan ke siapa saja untuk menunjukkan kasih sayang, apresiasi, kepedulian, atau keakraban. Contohnya kado ulang tahun, kado wisuda, hadiah kelulusan, dan lain sebagainya.

Perbedaan Wakaf dan Hibah Berdasarkan Ketahanan

Benda wakaf merupakan benda bergerak atau tidak bergerak yang berdaya tahan lama, sehingga dapat terus digunakan untuk jangka waktu yang lama. Sedangkan barang hibah bisa berupa sekali pakai atau tahan lama. Persamaannya yaitu barang wakaf atau hibah bukanlah sesuatu yang haram.

Sementara itu, hadiah juga dapat berupa barang sekali pakai atau tahan lama. Alangkah lebih baik jika kado bisa menjawab preferensi dan kebutuhan orang tujuan.

Berdasarkan Manfaat

Barang wakaf harus dapat memiliki manfaat untuk kepentingan masyarakat luas. Sementara hibah dapat diberikan kepada perorangan atau kelompok untuk kepentingan bersama atau pribadi. Sementara, hadiah umumnya memiliki motif untuk menyenangkan orang lain, sehingga manfaatnya untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan Hak Milik

Dari segi hak milik, barang wakaf tidak bisa menjadi hak milik seseorang, meskipun ada wakaf berdasarkan waktu. Sedangkan barang hibah dan hadiah bisa menjadi hak milik pribadi.