...
Agar Wakaf Terjaga Sepanjang Zaman

WAKAF MANDIRI - Dalam mengelola wakaf, Nazir akan berhadapan dengan beragam resiko. Kepedulian dan kapabilitas Nazir mengatasi resiko, mencerminkan level profesionalitasnya. Namun, masih banyak yang belum sadar dan paham sepenuhnya resiko dan bagaimana mengelolanya.

Kecerobohan Nazir dalam mengelola dan memitigasi resiko, bahkan dapat berdampak fatal. Bukan hanya pada keberlangsungan harta wakaf, namun juga resiko reputasi berantai, yang dapat menggerus keyakinan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakaf umat.

Seberapa pun gencarnya upaya sosialisasi dan edukasi wakaf, masyarakat tidak akan mudah tergerak jika keyakinan dan kepercayaan mereka belum terbangun lagi. Dukungan masyarakat dapat dikatakan penentu hidup dan matinya sebuah lembaga sosial, seperti lembaga wakaf.

Menimbang signifikansi dari dampak tersebut, maka pengelolaan risiko wakaf di Indonesia menjadi salah satu area inti di dalam Waqf Core Principles (WCP), selain empat area inti lainnya seperti legal foundation, waqf supervision, good governance, dan sharia governance.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan transformasi sebagai perubahan rupa baik bentuk, sifat, fungsi dan sebagainya. Berangkat dari arti kata transformasi inilah, maka Nazir dan lembaga wakaf perlu memastikan, bahwa implementasi pengelolaan risiko yang menyeluruh akan berbuah pada peningkatan efektifitas dan efisiensi. Transformasi harus diyakini bermanfaat untuk menuju pengelolaan wakaf yang lebih baik, sehingga pada gilirannya akan memberikan dampak positif bagi kredibilitas dan reputasi Nazir, serta Lembaga wakaf di mata publik.

Nazir harus memahami resiko yang dihadapinya dengan benar, sehingga mampu mengidentifikasi berbagai tipe resiko secara tepat, terintegrasi dan memiliki kemampuan prediksi ke depan yang tinggi (forward looking). Alokasikan sumber daya yang lebih banyak pada pengelolaan resiko strategis dari program wakaf. Yaitu resiko yang akan dihadapi pada level Lembaga, bukan lagi resiko individu Nazir. Komitmen yang tinggi dari seluruh jajaran pengelola wakaf akan menentukan keberhasilan pengelolaan resiko.

Resiko strategis tentu akan terkait dengan perencanaan strategis, penganggaran strategis, dan audit internal strategis yang dimiliki oleh sebuah Lembaga wakaf. Inilah kenapa semua lini manajemen wakaf harus terintegrasi. Kemampuan prediksi ke depan (forward looking) adalah bagaimana Nazir dapat mendeteksi potensi ancaman dan peluang. Sehingga dapat membantu Lembaga dalam menetapkan strategi ke depan dengan lebih cepat dan tepat agar lebih relevan dengan situasi yang terus dinamis dan berkembang.

Dalam pengelolaan resiko, penetapan indikator resiko utama atau yang juga dikenal sebaga Key Risk Indicator (KRI) juga suatu proses yang penting. Apabila KRI ini dapat disusun ke dalam sebuah Dashboard KRI yang informatif dan mudah untuk segera diakses oleh para Nazir, serta seluruh jajaran pengelola yang bertanggung jawab, maka dapat dijadikan dasar bagi pengambilan keputusan yang prinsipil dan strategis.

Dalam bahasa yang sederhana, KRI dapat dianalogikan seperti alarm yang siap berbunyi sebagai pengingat kemungkinan dan dampak dari resiko yang akan melebihi level yang dapat diterima oleh Lembaga wakaf (toleransi). Sehingga dapat segera dilakukan tindakan mitigasi sebelum risiko betul-betul dapat terjadi. Dengan waspada terhadap sinyal yang disampaikan oleh indikator ini, maka kemungkinan terjadinya resiko dapat diminimalisir dan tidak mengganggu pencapaian target dari lembaga wakaf.

KRI memiliki sebuah ukuran yang berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) jika akan terjadinya peningkatan tekanan risiko (risk exposure) dalam area yang strategis di Lembaga wakaf. KRI ini tentu harus terukur, spesifik dan prediktif terhadap kemunculan risiko-risiko yang telah teridentifikasi. Selain itu, harus dipastikan bahwa data KRI mudah diperoleh dan available setiap waktu. Hal ini menjadi tantangan di tengah data terkait wakaf yang masih membutuhkan penyempurnaan.

Nazir diharapkan semakin jeli dalam membaca kondisi, sehingga dapat menetapkan langkah-langkah mitigasi yang dapat menyelamatkan lembaga dari berbagai ancaman risiko. Mengasah kapasitas dan kapabilitas pengelolaan risiko akan mendukung berbagai pencapaian tujuan dari wakaf, yaitu memberi manfaat yang seluas-luasnya untuk umat. Nazir adalah salah satu aktor sentral dalam pengelolaan wakaf yang harus siap menjadi pengawal risiko wakaf umat karena kelestarian harta wakaf haruslah lekang sepanjang zaman.