Wakaf selama ini memang dianggap amalan sunnah yang memerlukan uang banyak dan harus dimanfaatkan selamanya. Namun ternyata dalam UU No 41 Tahun 2004 dan PP No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf, wakaf bisa dilakukan dengan waktu tertentu atau wakaf berjangka.
Wakaf berjangka sendiri adalah wakaf yang dilakukan oleh wakif namun dengan waktu yang disepakati. Penerima wakaf hanya boleh memanfaatkan aset yang sudah diwakafkan dalam jangka waktu tertetu. Kemudian, setelah jangka waktunya habis maka aset tersebut harus dikembalikan kepada wakif.
Alhamdulillah tepat pada hari Kamis (11/12) kemarin Badan Wakaf Mandiri mendapatkan wakaf manfaat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Perum Graha Anggrek Mas Blok 83 No 5 Sidoarjo.Serah terima ikrar wakaf ini dilakukan di rumah M Vivi Diana selaku wakif. Ikrar dilakukan oleh wakif dan juga nazhir yakni, Rudi Mulyono selaku direktur Wakaf Mandiri.
Wakaf tersebut akan dimanfaatkan selama 3 tahun dimulai pada hari kemarin dan akan berakhir pada tahun 2023. Tanah dan bangunan diatasnya tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai kantor layanan serta kegiatan program – program Yayasan Yatim Mandiri.