Bicara tentang wakaf tidak lepas dari yang namanya nazhir. Istilah nazhir disebutkan dalam undang-undang no 41 tahun 2004 pasal 1 ayat 4 tentang wakaf, yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.
Badan wakaf mandiri juga termasuk nazhir yang diakui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Badan Wakaf Mandiri terdaftar menjadi nazhir pada 15 April 2014 dengan no pendaftaran 3.3.00052. Sebagai upaya agar menjadi nazhir dan profesional Badan Wakaf Mandiri pada Maret 2020 menggelar pelatihan nazhir untuk karyawan internalnya.
Sebanyak 17 peserta mengikuti pelatihan nazhir wakaf selama 2 hari pada tanggal 14 dan 15 Maret. Pelatihan ini digelar di Graha Yatim Mandiri Pusat ini menghadirkan Achmad Zaini Faisol, Direktur Badan Wakaf Mandiri Rudi Mulyono GM wakaf. Tujuaannya adalah memberikan pembekalan tentang ilmu dasar wakaf, pengembangan dan pengelolahan wakaf.
"Kami berupaya agar para nazhir ini nantinya bisa menjadi tempat konsultasi bagi orang yang ingin berwakaf," kata Rudi Mulyono. Terlebih lagi di Indonesia potensi wakafnya cukup besar, potensi aset wakaf di Indonesia senilai Rp.2.000 T. "Kami ingin mengajak masyarakat dari semua kalangan untuk ber wakaf karena semua orang bisa ber wakaf." sambung Rudi.
Harapan dilaksanakan pelatihan nazhir ini, karyawan Badan Wakaf Mandiri selaku nazhir bisa semakin profesional sesuai dengan kriteria dan standart dari BWI. Tidak hanya itu, nazhir Badan Wakaf Mandiri juga bisa membantu mengoptimalkan potensi wakaf di Indonesia. (irs)
_________________________
Layanan Wakaf Terpercaya dan Amanah
bersama Wakaf Mandiri
Hubungi kami sekarang juga
Hotline : 0812-4972-6800