WAKAF MANDIRI - Wakaf digital telah dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan syariah. Artinya, kita bisa melakukan donasi wakaf, dimana saja dan kapan saja.
Perbedaan dari wakaf digital dengan wakaf yang konvesional yaitu, jika wakaf konvesional harus datang langsung ke Nadzir. Sedangkan wakaf digital, Anda tidak perlu datang langsung ke nadzir.
Cukup duduk manis dirumah, dikantor, atau dimana saja dan kapan saja, lalu buka smartphone Anda, dan tinggal klik. Anda sudah bisa berwakaf, yang pahalanya terus mengalir meski sudah meninggal dunia.
Jadi, tunggu apalagi. Tunaikan wakaf Anda di WAKAF MANDIRI, yang digunakan untuk kesejahteraan anak-anak yatim dan dhuafa.