...
Mengelola Penghimpunan Dana Wakaf (Part 1)

WAKAF MANDIRI – Fundraising wakaf atau penghimpunan harta wakaf adalah suatu kegiatan penggalangan dana dari individu, organisasi, maupun badan hukum, seperti halnya lembaga WAKAF MANDIRI. Fundraising juga merupakan proses mempengaruhi masyarakat atau calon wakif, agar mau melakukan amal kebajikan dalam bentuk penyerahan hartanya untuk diwakafkan.

Ini adalah penting, sebab sumber harta wakaf adalah berasal dari donasi masyarakat. Agar target bisa terpenuhi dan proyek wakaf produktif bisa terwujud, maka diperlukan langkah-langkah strategis dalam menghimpun aset, yang selanjutnya akan dikelola dan dikembangkan.

Dalam fundraising, selalu ada proses “mempengaruhi”. Proses ini meliputi kegiatan, memnewshukan, mengingatkan, mendorong, membujuk, merayu atau mengiming-iming. Termasuk juga melakukan penguatan stressing, jika hal tersebut memungkinkan atau diperbolehkan.

Fundraising wakaf, sangat berhubungan dengan kemampuan perseorangan, organisasi, badan hukum untuk mengajak dan mempengaruhi orang lain. Sehingga menimbulkan kesadaran, kepedulian dan motivasi untuk melakukan wakaf.

Tujuan Fundraising Wakaf, yakni

a. Menghimpun dana.

Menghimpun dana adalah merupakan tujuan fundraising yang paling mendasar. Dana dimaksudkan adalah dana wakaf maupun dana operasional pengelolaan wakaf. Termasuk dalam pengertian dana adalah barang atau jasa yang memiliki nilai material. Tujuan inilah yang paling pertama dan utama dalam pengelolaan zakat. Dan inipula yang menyebabkan mengapa dalam pengelolaan zakat fundraising harus dilakukan. Tanpa aktifitas fundraising, kegiatan lembaga pengelola wakaf akan kurang efektif.

Bahkan lebih jauh dapat dikatakan, bahwa aktifitas fundraising yang tidak menghasilkan dana sama sekali adalah fundraising yang gagal, meskipun memiliki bentuk keberhasilan lainnya. Karena apabila fundraising tidak menghasilkan dana maka tidak ada sumber daya. Maka lembaga akan menghilangkan kemampuan untuk terus menjaga kelangsungan programnya, sehingga pada akhirnya lembaga akan melemah.

b. Memperbanyak wakif (donatur).

Yakni, menambah calon wakif (donatur), menambah populasi wakif. Nazhir yang melakukan fundraising harus terus menambah jumlah wakifnya. Untuk dapat menambah jumlah donasi, maka ada dua cara yang dapat ditempuh, yaitu menambah donasi dari setiap wakif atau menambah jumlah wakif baru.

Diantara kedua pilihan tersebut, maka menambah wakif adalah cara yang relatif lebih mudah dari pada menaikan jumlah donasi dari setiap wakif. Dengan alasan ini, maka mau tidak mau fundraising dari waktu kewaktu juga harus berorientasi dan berkonsentrasi penuh untuk terus menambah jumlah wakif.

c. Meningkatkan atau Membangun Citra Lembaga

Disadari atau tidak, aktifitas fundraising yang dilakukan oleh sebuah lembaga, baik langsung atau tidak langsung akan berpengaruh terhadap citra lembaga. Fundraising adalah garda terdepan yang menyampaikan informasi dan berinteraksi dengan masyarakat. Hasil informasi dan interaksi ini akan membentuk citra lembaga dalam benak khalayak.

Citra ini dirancang sedemikian rupa, sehingga dapat memberikan dampak positif. Dengan citra ini setiap orang akan menilai lembaga, dan pada akhirnya menunjukan sikap atau perilaku terhadap lembaga. Jika yang ditunjukan adalah citra yang positif, maka dukungan dan simpati akan mengalir dengan sendirinya terhadap lembaga. Dengan demikian tidak ada lagi kesulitan dalam mencari wakif, karena dengan sendirinya donasi akan memberikan kepada lembaga. Dengan citra yang baik, akan sangat mudah sekali mempengaruhi masyarakat untuk memberikan donasi kepada lembaga.

d. Menghimpun Relawan.

Kadang kala ada seseorang atau sekelompok orang yang telah berinteraksi dengan aktifitas fundraising yang dilakukan oleh sebuah lembaga pengelola wakaf, seperti WAKAF MANDIRI. Mereka punya kesan positif dan bersimpati terhadap lembaga ini. Namun pada saat itu, mereka tidak mempunyai kemampuan untuk memberikan donasi kepada lembaga tersebut, dikarenakan ketidakmampuan mereka. Kelompok seperti ini kemudian menjadi simpatisan dan pendukung lembaga, meskipun tidak menjadi wakif.

Kelompok seperti ini harus diperhitungkan dalam aktifitas fundraising, meskipun mereka tidak mempunyai donasi, mereka akan berusaha melakukan dan berbuat apa saja untuk mendukung lembaga dan akan fanatik terhadap lembaga.

Kelompok seperti ini pada umumnya secara natural bersedia menjadi promotor atau informasi positif tentang lembaga kepada orang lain. Kelompok seperti ini sangat diperlukan oleh lembaga sebagai pemberi kabar informasi kepada orang yang memerlukan. Dengan adanya kelompok ini, maka kita telah memiliki jaringan informal yang sangat menguntungkan dalam aktifitas fundraising.

e. Meningkatkan Kepuasan Donatur

Tujuan ini adalah tujuan yang tertinggi dan bernilai untuk jangka panjang, meskipun dalam pelaksanaannya secara teknis dilakukan sehari-hari. Mengapa memuaskan wakif itu penting? karena kepuasan wakif akan berpengaruh terhadap nilai donasi yang akan diberikan kepada lembaga. Mereka akan mendonasikan dananya kepada lembaga secara berulang-ulang. Bahkan menginformasikan kepuasannya terhadap lembaga secara positif kepada orang lain.

Disamping itu, wakif yang puas akan menjadi tenaga fundraiser alami (tanpa diminta, tanpa dilantik dan tanpa dibayar). Dengan cara ini secara bersamaan lembaga mendapat dua keuntungan. Oleh karenanya dalam hal ini benar-benar diperhatikan, karena fungsi pekerjaan fundraising lebih banyak berinteraksi dengan wakif. Maka secara otomatis kegiatan fundraising juga harus bertujuan untuk memuaskan wakif. (Bersambung)